Suara.com - Masyarakat kerap diresahkan dengan praktik penagihan utang lewat Debt Collector pinjaman online (pinjol) yang agresif dan kerap mengancaman nasabah.
Banyak korban dari nasabah gagal bayar (galbay) pinjol yang bahkan ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi. Padahal, secara hukum, praktik tersebut bukan ranah pidana.
Lantas, benarkah Debt Collector bisa menyeret nasabah galbay pinjol ke polisi?
Mengutip ulasan fahum.umsu.ac.id, pengamat keuangan dan pinjol, Hendra Setyo, mengatakan bahwa tindakan membawa nasabah ke kantor polisi hanya karena galbay pinjol tidak memiliki dasar hukum.
“Masalah utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Maka tidak ada dasar hukum bagi debt collector membawa nasabah ke kantor polisi,” jelasnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip Senin (12/5/2025).
Menurut Hendra, ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum kerap dimanfaatkan oleh oknum penagih utang.
“Banyak nasabah galbay pinjol yang akhirnya stres karena diancam dan diintimidasi, padahal itu tidak dibenarkan,” katanya.
Dalam praktiknya, Debt Collector pinjol kerap menggunakan cara-cara tidak etis, mulai dari kekerasan verbal, penyebaran data pribadi, hingga ancaman kekerasan fisik.
Fakta itu jelas bertentangan dengan aturan penagihan yang diatur OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: 10 Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal Teror Sebar Data Pribadi, Jangan Panik!
Jika penagih pinjol menggunakan kekerasan atau memaksa secara fisik, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau mereka sampai menarik-narik atau memaksa fisik, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan,” ujar Hendra.
Dalam konteks hukum, kepolisian hanya akan ikut campur jika ada dugaan kerusuhan atau tindak pidana lainnya.
Untuk kasus utang piutang pinjol, tidak ada alasan hukum bagi polisi untuk menangani perkara perdata kecuali ada laporan pidana lain yang menyertainya.
Masyarakat Harus Tahu Haknya
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa utang pinjol bukan perkara pidana. Ini berarti tidak ada hukuman penjara bagi nasabah yang tidak mampu membayar, kecuali terbukti melakukan penipuan sejak awal peminjaman.
Tag
Berita Terkait
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura, DPR Minta Kemendag dan Kemenperin Batasi Ekspor Emas
-
Inalum Akan Ambil Alih Tambang Bauksit Antam
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia