Suara.com - Masyarakat kerap diresahkan dengan praktik penagihan utang lewat Debt Collector pinjaman online (pinjol) yang agresif dan kerap mengancaman nasabah.
Banyak korban dari nasabah gagal bayar (galbay) pinjol yang bahkan ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi. Padahal, secara hukum, praktik tersebut bukan ranah pidana.
Lantas, benarkah Debt Collector bisa menyeret nasabah galbay pinjol ke polisi?
Mengutip ulasan fahum.umsu.ac.id, pengamat keuangan dan pinjol, Hendra Setyo, mengatakan bahwa tindakan membawa nasabah ke kantor polisi hanya karena galbay pinjol tidak memiliki dasar hukum.
“Masalah utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Maka tidak ada dasar hukum bagi debt collector membawa nasabah ke kantor polisi,” jelasnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip Senin (12/5/2025).
Menurut Hendra, ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum kerap dimanfaatkan oleh oknum penagih utang.
“Banyak nasabah galbay pinjol yang akhirnya stres karena diancam dan diintimidasi, padahal itu tidak dibenarkan,” katanya.
Dalam praktiknya, Debt Collector pinjol kerap menggunakan cara-cara tidak etis, mulai dari kekerasan verbal, penyebaran data pribadi, hingga ancaman kekerasan fisik.
Fakta itu jelas bertentangan dengan aturan penagihan yang diatur OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: 10 Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal Teror Sebar Data Pribadi, Jangan Panik!
Jika penagih pinjol menggunakan kekerasan atau memaksa secara fisik, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau mereka sampai menarik-narik atau memaksa fisik, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan,” ujar Hendra.
Dalam konteks hukum, kepolisian hanya akan ikut campur jika ada dugaan kerusuhan atau tindak pidana lainnya.
Untuk kasus utang piutang pinjol, tidak ada alasan hukum bagi polisi untuk menangani perkara perdata kecuali ada laporan pidana lain yang menyertainya.
Masyarakat Harus Tahu Haknya
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa utang pinjol bukan perkara pidana. Ini berarti tidak ada hukuman penjara bagi nasabah yang tidak mampu membayar, kecuali terbukti melakukan penipuan sejak awal peminjaman.
Tag
Berita Terkait
-
Kejahatan Siber Serang Industri Pasar Modal, OJK Minta Jaga Data Pribadi
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026
-
OJK Lirik Pekerja Informal untuk Masuk Dana Pensiun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta