Suara.com - Pemerintah menanggapi mengenai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan sistem Coretax menghambat ekonomi menjadi lesu. Lantaran sistem Coretax sering eror saat digunakan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan terus memperbaiki sistem Coretax bahkan akan dilakukan secara berkala. Bahkan Coretax masih terjadi kekurangan yang perlu terus diperbaiki.
"Pokoknya terus perbaiki secara berkala. Kita maintence kalau ada keluhan kita tanggapi dan perbaiki kalau bisa kita perbaiki karena memang itu menjadi kekurangan dari coretax," kata Anggito di acara Kagama, Gedung RRI, Rabh (14/5/2025).
Sebagai informasi, sistem Coretax membuat aliran dana pengusaha terganggu, menyebabkan likuiditasnya bermasalah. Sebab, penerbitan faktur pajak yang seharusnya menjadi semacam invoice untuk menggambarkan transaksi jual beli termasuk pengenaan pajaknya menjadi bermasalah karena penerbitan melalui Coretax terganggu.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, sebelum harus melalui Coretax penerbitan faktur pajak melalui berbagai sistem seperti e-faktur bisa mencapai 60 juta per bulan, namun ketika melalui sistem Coretax yang sejak awal implementasi bermasalah, besarannya hanya separuhnya, sekitar 30-40 juta.
"Artinya setengah tagihan-tagihan invoicing itu enggak bisa dilakukan dengan baik," bebernya.
Sementara itu, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yang diperkenalkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai aspek perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi di perangkat seluler mereka, menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti e-Reg, DJP Online, e-Nofa, dan web e-faktur. Dengan penggunaan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat.
Keluhan mengenai seringnya error atau gangguan ini semakin meluas dan menjadi viral di media sosial, terutama di platform seperti X dan Instagram. Salah satu yang viral ada cuitan penulis Ika Natassa, yang menyebut sistem tidak berjalan lancar dan merepotkan pengguna.
Baca Juga: Kemenkeu: Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Bakal Dipangkas!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan terhadap sistem Coretax. Upaya perbaikan meliputi peningkatan kapasitas jaringan dan bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan untuk pembuatan faktur pajak, serta peningkatan kapasitas sistem untuk menerima faktur dalam format *.xml hingga 100 faktur per pengiriman.
Meski begitu, bila merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem Coretax kini terus mengalami perbaikan sejak bermasalah saat diluncurkan sejak 1 Januari 2025.
Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Faktur pajak tersebut terdiri dari 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April.
Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan bulan Mei 2025.
Pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi atau waktu tunggu kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
Berita Terkait
-
Kelola Rp85 T Duit MBG, BGN dan Kementerian Purbaya Pantau Penggunaan Anggaran Secara Digital
-
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini 5 Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? Ini Penyebab dan Solusinya
-
SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
-
Konsumsi BBM hingga Listrik Diproyeksikan Meningkat Selama Lebaran, Pemerintah Bentuk Posko!
-
Dari Kilang ke Meja Makan: Bagaimana Konflik Selat Hormuz Picu Kenaikan Harga Pangan
-
Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat
-
Kelola Rp85 T Duit MBG, BGN dan Kementerian Purbaya Pantau Penggunaan Anggaran Secara Digital
-
Laba Bersih Melesat 115 Persen, Bank Jago (ARTO) Catat Kinerja Solid Sepanjang 2025
-
Atasi Darurat Sampah, Pemerintah Kejar Setoran 14 Proyek Waste to Energy
-
IHSG Menguat 0,53% di Sesi I, Tapi Banyak Saham Merah
-
Tak Dipotong Pajak! THR Prabowo-Gibran Cair, Segini Besarannya