Suara.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jendereal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Perwira tinggi TNI AD tersebut kini menduduki jabatan sipil yang tidak tercantum dalam Undang – Undang TNI yang baru. Kendati demikian, Djaka Budi tetap akan memperoleh gaji dan tunjangan dala, jabatannya sebagai Dirjen Bea Cukai.
Dirjen Bea Cukai akan mengantongi gaji pokok setara PNS Eselon I golongan IV/d yakni pada kisaran Rp6,1 juta. Tak berhenti sampai di situ, Djaka juga bakal menerima tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi yakni sekitar Rp40 juta. Kemudian ada pula tunjangan jabatan struktural sekitar Rp5,5 juta untuk eselon I, tunjangan makan sekitar Rp40.000 per hari, dan tunjangan istri – anak sejumlah dua persen dari gaji pokok. Dengan demikian, jika ditotal, Djaka akan mengantongi sekitar Rp60 juta per bulan dari jabatannya ini.
Kendati demikian, Letjen Djaka kini tetap berada dalam jabatannya sebagai prajurit TNI aktif. Dengan begitu, dia merangkap jabatan TNI dan sipil dalam waktu yang bersamaan. Hal ini diduga kuat melanggar UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI karena Dirjen Bea Cukai tidak termasuk dalam jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI aktif. Menurut pasal 47 undang–undang tersebut, hanya ada 14 jabatan sipil yang boleh diisi tentara aktif, yakni:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
Baca Juga: Profil Bimo Wijayanto: Pendidikan, Kekayaan, serta Deretan Jabatan di BUMN dan Pemerintah
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
Berita Terkait
-
Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar
-
Bimo Wijayanto Dipanggil Prabowo ke Istana: Dirjen Pajak Baru?
-
Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Bantu Sri Mulyani, Benahi Pajak Hingga Amankan Program Nasional?
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Prabowo Panggil Bimo Wijayanto ke Istana: Sinyal Kuat Jadi Dirjen Pajak Baru?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu
-
Pengusaha IHT Minta Pemerintah Membina, Bukan Binasakan Industri Tembakau
-
Bahlil: Realisasi Investasi Sektor ESDM Investasi Turun, PNBP Gagal Capai Target
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Indonesia Raih Posisi Runner-up di Thailand, BRI Salurkan Bonus Atlet SEA Games 2025
-
Fenomena Demam Saham Asuransi Awal 2026, Kesempatan atau Jebakan Bandar?
-
IATA Awali Operasional Tambang di Musi Banyuasin, Gandeng Unit UNTR
-
Realisasi PNBP Migas Jauh dari Target, Ini Alasan Bahlil
-
APBN Tekor Hampir 3 Persen, Dalih Purbaya: Saya Buat Nol Defisit Bisa, Tapi Ekonomi Morat-marit