Suara.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jendereal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Perwira tinggi TNI AD tersebut kini menduduki jabatan sipil yang tidak tercantum dalam Undang – Undang TNI yang baru. Kendati demikian, Djaka Budi tetap akan memperoleh gaji dan tunjangan dala, jabatannya sebagai Dirjen Bea Cukai.
Dirjen Bea Cukai akan mengantongi gaji pokok setara PNS Eselon I golongan IV/d yakni pada kisaran Rp6,1 juta. Tak berhenti sampai di situ, Djaka juga bakal menerima tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi yakni sekitar Rp40 juta. Kemudian ada pula tunjangan jabatan struktural sekitar Rp5,5 juta untuk eselon I, tunjangan makan sekitar Rp40.000 per hari, dan tunjangan istri – anak sejumlah dua persen dari gaji pokok. Dengan demikian, jika ditotal, Djaka akan mengantongi sekitar Rp60 juta per bulan dari jabatannya ini.
Kendati demikian, Letjen Djaka kini tetap berada dalam jabatannya sebagai prajurit TNI aktif. Dengan begitu, dia merangkap jabatan TNI dan sipil dalam waktu yang bersamaan. Hal ini diduga kuat melanggar UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI karena Dirjen Bea Cukai tidak termasuk dalam jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI aktif. Menurut pasal 47 undang–undang tersebut, hanya ada 14 jabatan sipil yang boleh diisi tentara aktif, yakni:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
Baca Juga: Profil Bimo Wijayanto: Pendidikan, Kekayaan, serta Deretan Jabatan di BUMN dan Pemerintah
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
Berita Terkait
-
Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar
-
Bimo Wijayanto Dipanggil Prabowo ke Istana: Dirjen Pajak Baru?
-
Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Bantu Sri Mulyani, Benahi Pajak Hingga Amankan Program Nasional?
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Prabowo Panggil Bimo Wijayanto ke Istana: Sinyal Kuat Jadi Dirjen Pajak Baru?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun