Sebelum memutuskan untuk over kredit, perencanaan keuangan yang matang sangat penting.
Selain menyiapkan perencanaan keuangan yang matang, dibutuhkan juga dokumen penjual dan pembeli.
Kelengkapan Dokumen dari penjual dan pembeli menjadi kunci kelancaran proses over kredit.
Sebaliknya, apabila dokumen tidak lengkap, proses over kredit akan menjadi terhambat bahkan berujung penolakan.
Berikut dokumen yang diperlukan dari pihak penjual dan pembeli:
1. Penjual: Sertifikat rumah, KTP, KK, bukti kepemilikan rumah (AJB/SHM), bukti pembayaran cicilan terakhir, surat pernyataan jual beli, dan dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BTN.
2. Pembeli: KTP, KK, slip gaji/bukti penghasilan, NPWP, rekening koran 3 bulan terakhir, dan dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BTN.
Over Kredit rumah subsidi BTN ini prosesnya lebih kompleks dengan membeli rumah baru, pasalnya perlu melunasi sisa pinjaman pemilik sebelumnya.
Proses tersebut memerlukan ketelitian dan perencanaan yang matang.
Baca Juga: Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi
Kemudian, Bank BTN juga menerapkan persyaratan khusus yang berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dan kondisi saat pengajuan.
1. Rasio Kemampuan bayar (Debt to Income Ratio/DTI)
BTN akan menilai kemampuan pembeli dalam membayar cicilan berdasarkan penghasilan dan kewajiban keuangan lainnya. DTI yang terlalu tinggi akan menjadi kendala.
2. Nilai Jual Kembali Rumah
BTN akan melakukan appraisal atau penaksiran nilai rumah untuk memastikan nilai jual sesuai dengan harga yang disepakati.
3. Status Kepemilikan Rumah
Rumah harus bebas dari sengketa dan sesuai dengan aturan subsidi pemerintah.
Dokumen yang diperlukan dalam Proses Over Kredit
1. KTP dan KK Penjual dan pembeli
2. Surat Nikah/Cerai (Jika sudah berkeluarga)
3. Bukti Kepemilikan Rumah (sertifikat hak milik)
4. Buku Tabungan dan Slip Gaji 3 bulan terakhir (penjual dan pembeli)
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Rumah (dari penjual)
6. Surat Perjanjian Jual Beli (dari penjual dan pembeli)
7. Dokumen pendukung lainnya
Langkah-Langkah Over Kredit Rumah Subsidi BTN
1. Pencarian Calon Pembeli dan Kesepakatan Harga
Antara penjual dan pembeli harus sepakat mengenai harga jual rumah. Harga jual rumah harus sesuai dengan ketentuan dan perhitungan.
2. Verifikasi Calon Pembeli
Pihak bank BTN akan melakukan verifikasi terhadap calon pembeli untuk memastikan memenuhi persyaratan kredit. Verifikasi ini meliputi pengecekan penghasilan, Riwayat kredit dan kemampuan membayar cicilan.
3. Pengajuan Permohonan Over Kredit
Setelah verifikasi calon pembeli disetujui, penjual dan pembeli mengajukan permohonan over kredit, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
4. Proses Appraisal (Penilaian Jaminan)
BTN akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap kondisi rumah untuk memastikan nilai jual sesuai dengan harga kesepakatan.
5. Penandatanganan Akta Jual Beli
Setelah semua proses verifikasi dan appraisal selesai, penjual dan pembeli menandatangani akta jual beli di hadapan notaris yang ditunjuk pihak bank.
6. Pelunasan Kredit Lama dan Pencairan Kredit Baru
Setelah akta jual beli ditandatangani, kredit lama penjual akan dilunasi dan kredit baru pembeli akan dicairkan.
7. Pemindahan Sertifikat Hak Milik
Setelah semua proses selesai, sertifikat hak milik akan dialihkan dari nama penjual ke nama pembeli.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat