- Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]
- Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).
3. Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
OJK juga menyediakan portal pelaporan online resmi bernama APPK (https://konsumen.ojk.go.id). Langkahnya:
- Buka situs APPK.
- Buat akun pelapor.
- Isi formulir pengaduan.
- Unggah bukti yang relevan.
- Tunggu tanggapan dari tim OJK (biasanya dalam waktu 5–14 hari kerja)
4. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
Satgas Waspada Investasi juga menerima laporan pinjol ilegal. Anda bisa mengirim laporan melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat memantau daftar pinjol ilegal terbaru yang sudah ditutup oleh SWI di situs resmi OJK.
Setelah laporan diterima laporan, OJK akan menganalisis bukti dan memverifikasi laporan. OJK akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi dan kepolisian. Jika terbukti melanggar peraturan, pinjol yang disebutkan oleh pelapor akan ditutup. Jika pelapor mengalami ancaman atau teror, OJK akan menganjurkan untuk melapor ke pihak kepolisian untuk perlindungan lebih lanjut.
Melaporkan pinjol ke OJK bukan hanya tentang menyelesaikan masalah pribadi, tapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal. Prosesnya mudah, gratis, dan dapat dilakukan secara online.
Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban pinjaman online ilegal, jangan diam! Laporkan segera ke OJK melalui kanal resmi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: 5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga