- Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]
- Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).
3. Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
OJK juga menyediakan portal pelaporan online resmi bernama APPK (https://konsumen.ojk.go.id). Langkahnya:
- Buka situs APPK.
- Buat akun pelapor.
- Isi formulir pengaduan.
- Unggah bukti yang relevan.
- Tunggu tanggapan dari tim OJK (biasanya dalam waktu 5–14 hari kerja)
4. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
Satgas Waspada Investasi juga menerima laporan pinjol ilegal. Anda bisa mengirim laporan melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat memantau daftar pinjol ilegal terbaru yang sudah ditutup oleh SWI di situs resmi OJK.
Setelah laporan diterima laporan, OJK akan menganalisis bukti dan memverifikasi laporan. OJK akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi dan kepolisian. Jika terbukti melanggar peraturan, pinjol yang disebutkan oleh pelapor akan ditutup. Jika pelapor mengalami ancaman atau teror, OJK akan menganjurkan untuk melapor ke pihak kepolisian untuk perlindungan lebih lanjut.
Melaporkan pinjol ke OJK bukan hanya tentang menyelesaikan masalah pribadi, tapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal. Prosesnya mudah, gratis, dan dapat dilakukan secara online.
Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban pinjaman online ilegal, jangan diam! Laporkan segera ke OJK melalui kanal resmi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: 5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Impor BBM 2026 untuk SPBU Swasta Dibuka, Kuota Siapa Paling Besar?
-
Bocoran dari Bos BEI, Ada Perusahaan Konglo Mau IPO Tahun 2026
-
Menperin Pede Industri Manufaktur Bisa Tumbuh di Atas 5% Meski Ekonomi Global Gonjang-Ganjing
-
YLKI Nilai Skema Tadpole di Pindar Picu Risiko Gagal Bayar Meningkat
-
IHSG Cetak Sejarah Lagi, Melesat ke Level 9.100
-
FSRU Lampung Resmi Beroperasi 2026, PGN LNG Siap Pasok Gas JawaSumatera
-
Di Tengah Penyelesaian Serah terima Hunian, Meikarta Mulai Hidupkan Kawasan Sekitar
-
BPH Migas Bongkar Pengelewengan BBM Subsidi di Lhokseumawe Aceh
-
Ketika Kas Negara Tekor Rp 695 Triliun, Apa Urusannya dengan Anda?
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD