- Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]
- Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).
3. Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
OJK juga menyediakan portal pelaporan online resmi bernama APPK (https://konsumen.ojk.go.id). Langkahnya:
- Buka situs APPK.
- Buat akun pelapor.
- Isi formulir pengaduan.
- Unggah bukti yang relevan.
- Tunggu tanggapan dari tim OJK (biasanya dalam waktu 5–14 hari kerja)
4. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
Satgas Waspada Investasi juga menerima laporan pinjol ilegal. Anda bisa mengirim laporan melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat memantau daftar pinjol ilegal terbaru yang sudah ditutup oleh SWI di situs resmi OJK.
Setelah laporan diterima laporan, OJK akan menganalisis bukti dan memverifikasi laporan. OJK akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi dan kepolisian. Jika terbukti melanggar peraturan, pinjol yang disebutkan oleh pelapor akan ditutup. Jika pelapor mengalami ancaman atau teror, OJK akan menganjurkan untuk melapor ke pihak kepolisian untuk perlindungan lebih lanjut.
Melaporkan pinjol ke OJK bukan hanya tentang menyelesaikan masalah pribadi, tapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal. Prosesnya mudah, gratis, dan dapat dilakukan secara online.
Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban pinjaman online ilegal, jangan diam! Laporkan segera ke OJK melalui kanal resmi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: 5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar