Suara.com - Alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sudah menjadi pilihan transaksi pembayaran yang mudah, namun banyak oknum yang memalsukan buktinya.
Hal ini tentu membuat pelaku UMKM merugi. Bank Indonesia (BI) mengimbau para pemilik usaha atau UMKM untuk lebih berhati-hati saat menerima pembayaran dengan QRIS.
Salah satu ya dengan memperhatikan notifikasi atau pemberitahuan keberhasilan transaksi. Hal ini dilakukan agar mencegah kerugian yang diterima.
"Bagi pemilik UMKM harap waspada dan teliti kembali sebelum menyelesaikan transaksi ya! Belakangan ini ada oknum yang memanfaatkan kelengahan dengan membayar menggunakan bukti QRIS palsu," jelas BI dalam unggahan di akun Instagram resminya (@bank_indonesia), Senin, (14/7/2025).
Berikut ini tips yang diberikan BI dalam menggunakan kemudahan pembayaran QRIS :
1.Pastikan Melihat Pembeli Scan QRIS
Pelaku usaha harus melihat pengguna melihat pembeli scan QRISx Kode QRIS tidak akan dapat diproses kamera ponsel karena hanya akan terbaca sebagai teks.
2. Verifikasi Transaksi
Pastikan melihat notifikasi mengonfirmasi pembayaran. Salah satunya periksa nama penerima yang tertera di aplikasi pembayaran maupun bukti bayar yang ditunjukkan.
Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia Lantik 4 Kepala Perwakilan Daerah, Ini Tugasnya
3. Jaga Kerahasiaan Data
Jangan pernah membagikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau informasi login aplikasi pembayaran kepada siapapun.
"Pemilik usaha, jangan asal terima hasil transaksi scan QRIS dari pelanggan! Pastikan cek ulang sebelum bertransaksi! Karena, selalu ada saja oknum yang memanfaatkan celah dari kelengahan kita," imbau BI.
"Kalau tips tadi sudah dijalankan nggak perlu khawatir lagi terkena penipuan, karena secara sistem, QRIS dijamin aman! Tetap selalu bijak dan waspada, lindungi diri Sobat dengan memverifikasi setiap transaksi ya," tulisnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat, volume transaksi QRIS pada Kuartal I 2025 mencapai 2,6 miliar transaksi.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan hingga 594 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Pertumbuhan nilai transaksi juga mencapai 150 persen.
Berita Terkait
-
Besok, KPK Panggil Anggota Dewan Gubernur BI Usut Kasus Korupsi Dana CSR
-
BI Tahan Suku Bunga di Level 5,5 Persen Demi Jaga Stabilitas Nilai Tukar
-
Segera Diperiksa Kasus CSR, KPK Surati Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta
-
KPK Periksa 3 Saksi dari Sekretariat Komisi XI DPR dalam Kasus CSR BI
-
Bank Amar Minta Waktu untuk Turunkan Suku Bunga
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman
-
Megawati Soekarnoputri Muncul di Daftar Pemegang Saham Sentul City (BKSL), Kempit 1,97 Miliar Lembar
-
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
-
Gempur Pasar Modal, Transaksi Aplikasi Investasi Ini Tembus Rp107 T Bulan Lalu
-
Mudik Gratis Naik Kereta! Kemenhub Buka 28 Ribu Tiket Motis Lebaran 2026
-
Isu Deforestasi, Pemerintah Yakinkan Buyer Jepang Soal Wood Pellet Gorontalo
-
SKK Migas Ungkap Potensi Besar Asuransi di Balik Agresivitas Pengeboran
-
Memahami Arsitektur Pasar Kripto Indonesia: Antara Bursa Kripto CFX dan ICC
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone