Suara.com - Masyarakat baru-baru ini diramaikan dengan isu tarif listrik naik. Namun demikian, dalam keterangan resmi yang disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik yang berlaku sepanjang triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 tidak berubah alias tetap sama, tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Ditegaskan pula oleh Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pemerintah mempertahankan tarif listrik ini demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan fluktuasi biaya listrik yang bisa memengaruhi biaya produksi dan daya beli mereka.
Meskipun penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro (kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia/ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan/HBA), tarif listrik tidak berubah sejak triwulan I 2025.
Tarif Listrik per kWh untuk Berbagai Golongan per Juli 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 21 hingga 27 Juli 2025, dibagi berdasarkan golongan subsidi dan non-subsidi:
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Rumah Tangga (Non-Subsidi):
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Bisnis (Non-Subsidi):
Baca Juga: Taufik Hidayat Jadi Komisaris BUMN, Bolehkah Wakil Menteri Rangkap Jabatan?
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Keperluan Industri (Non-Subsidi):
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (Non-Subsidi):
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Juli 2025 untuk Pelayanan Sosial:
Berita Terkait
-
Lulus Langsung Kerja di PLN? ITPLN Buka Jalur Tanpa Tes Hingga 5 Agustus 2025
-
Dirut PLN IP Tegaskan Keberlanjutan Sudah Jadi DNA Perusahaan
-
ESG Jadi Fondasi Bisnis, PLN IP Kebut Transformasi Energi Nasional
-
Jabat Komisaris PLN, Terkuak Alasan Ade Armando Dapat 'Jatah' di Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Taufik Hidayat Jadi Komisaris BUMN, Bolehkah Wakil Menteri Rangkap Jabatan?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis