Kejadian ini membuat Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegur Sudewo. Bima mengingatkan kepala daerah, harus menjadi contoh dan tauladan yang baik bagi para warga.
Bima juga mendesak Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk menegur dan memberi sanksi kepada Bupati Pati Sudewo yang menggelar acara tidak etis tersebut dan ditonton oleh masyarakat termasuk anak-anak kecil.
4. Kontroversi Kebijakan Saat Jabat Bupati
Selama menjadi Bupati Pati, Sadewo pernah mewacanakan kebijakan yang kontroversial. Di samping meniakkan pajak PBB-P2 sejumlah 250 persen yang kini resmi dibatalkan, Sadewo juga berwacana untuk menerapkan lima hari sekolah yang juga menjadi salah satu tuntutan demonstran hari ini.
Tiga tuntutan lain yang disuarakan demonstran adalah penolakan renovasi alun-alun Pati yang menelan anggaran hingga Rp2 miliar karena dianggap tidak terlalu mendesak, serta penolakan terhadap pembongkaran total Masjid Alun-Alun Pati yang merupakan warisan sejarah dan budaya lokal.
Terakhir, tuntutan terhadap proyek videotron senilai Rp1,39 miliar. Warga mempertanyakan prioritas pemerintah yang mengalokasikan anggaran fantastis untuk videotron, sementara ada banyak kebutuhan lain yang belum terpenuhi.
5. Sempat Tersandung Korupsi
Saat duduk di kursi DPR periode 2009 – 2013, Sadewo diduga pernah menerima suap senilai Rp3 miliar. Saat itu dia menjadi saksi dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Baca Juga: Bupati Sudewo Tolak Mundur, Jadi Apa yang Membuatnya Bisa Lengser?
Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.
Ia membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.
Belakangan, KPK dikabarkan kembali mendalami dugaan korupsi tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
Viral Aksi Emak-emak Pati Buatkan Bekal untuk Massa Demo Tuntut Pemakzulan Bupati Pati
-
DPRD Pati Siap Makzulkan Bupati Sudewo? Istana: Semua Proses Kami Hormati!
-
Bupati Sudewo Tolak Mundur, Jadi Apa yang Membuatnya Bisa Lengser?
-
Digempur Rakyat Pati Agar Lengser, Bupati Sudewo Ternyata Dibidik KPK! Kasus Apa?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu