Suara.com - Isu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hapus utang bank belakangan menjadi perbincangan panas di media sosial.
Sebuah unggahan di Facebook menautkan artikel yang mengklaim OJK telah menghapus seluruh utang masyarakat di bank. Klaim ini langsung menyebar luas, memicu komentar beragam, mulai dari yang gembira hingga curiga.
Unggahan tersebut memperlihatkan judul berita yang seolah-olah berasal dari sumber terpercaya. Banyak pengguna yang membagikannya tanpa memeriksa kebenaran informasi, sehingga mempercepat penyebaran isu tersebut.
Lantas, benarkah kabar tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, kabar tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, pada 8 Agustus 2025, OJK menegaskan tidak pernah ada kebijakan maupun pernyataan resmi terkait penghapusan utang nasabah bank.
"Tidak ada kebijakan penghapusan utang debitur di bank," tulis OJK.
Dilansir dari situs resmi Kominfo (komdigi.go.id), OJK bahkan mempublikasikan tangkapan layar dari artikel yang memuat klaim tersebut dan menandainya dengan label “HOAKS”. Langkah ini dilakukan untuk memperingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi.
OJK mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti situs web dan media sosial OJK. Hoaks keuangan seperti isu OJK hapus utang bank berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan kepanikan publik.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, selama semester pertama 2025 terdapat lebih dari 120 hoaks terkait sektor keuangan yang berhasil diidentifikasi dan dibantah.
Kesimpulan
Berdasarkan klarifikasi resmi dari OJK dan informasi di situs Kominfo, klaim bahwa OJK hapus utang bank adalah hoaks. Tidak ada kebijakan yang menghapus seluruh utang masyarakat di bank.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi, khususnya yang menyangkut sektor keuangan. Pastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi agar tidak ikut menyebarkan hoaks.
Berita Terkait
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram
-
Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar
-
Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan
-
Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar
-
Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI
-
IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI
-
Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital
-
7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya
-
IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'
-
Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya