- BCA membantah tuduhan bahwa penjualan 51% sahamnya langgar hukum
- Rp117 triliun yang sering disebut publik adalah total aset perusahaan, bukan nilai pasar.
- BCA juga membantah tuduhan utang Rp60 triliun kepada negara
Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik lama mengenai penjualan 51% saham perseroan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Tudingan ini sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Lembaga Pengkajian Ekonomi Keuangan Negara (LPEKN), H.M. Sasmito Hadinagoro, yang menuding adanya rekayasa dalam akuisisi BCA oleh Djarum Group karena nilai transaksi dinilai terlalu rendah.
Menurut Sasmito, penjualan separuh kepemilikan BCA hanya ditebus sekitar Rp5 triliun, padahal ia mengklaim aset bank saat itu mencapai lebih dari Rp200 triliun dan nilai sahamnya sekitar Rp117 triliun.
Sasmito bahkan menyebut transaksi itu "sama saja gratis" dan menambahkan bahwa BCA memiliki utang kepada negara sebesar Rp60 triliun.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, dengan tegas membantah informasi tersebut.
"Informasi yang menyebutkan bahwa pembelian 51% saham BCA dengan nilai hanya sekitar Rp5 triliun diduga melanggar hukum karena nilai pasar BCA saat itu dinilai sekitar Rp117 triliun, merupakan informasi yang tidak benar," jelas Ketut dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 Agustus 2025 kemarin.
Meluruskan Fakta dan Mekanisme Pasar
Ketut menjelaskan bahwa angka Rp117 triliun yang sering disebut publik bukanlah nilai pasar, melainkan total aset perusahaan.
Nilai pasar yang sesungguhnya ditentukan oleh harga saham di bursa dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Baca Juga: Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Ketut menegaskan, pada saat transaksi, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia hanya sekitar Rp10 triliun.
"Angka inilah yang menjadi acuan valuasi saat transaksi berlangsung, bukan sekitar Rp117 triliun. Dengan demikian, nilai akuisisi 51% saham oleh konsorsium FarIndo yang menang melalui tender, merupakan cerminan dari kondisi pasar saat itu," tegasnya.
Selain itu, Ketut juga meluruskan tudingan mengenai utang BCA sebesar Rp60 triliun kepada negara. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Terkait informasi BCA yang memiliki utang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tutupnya.
Secara garis besar, klarifikasi BCA intinya membantah 2 isu:
1. Pembelian 51% saham oleh konsorsium Farindo bukan unlawful. Nilai pasar saat itu ~IDR 10T (bukan 117T seperti sekarang), dilakukan transparan via tender pemerintah lewat IBRA/BPPN.
Berita Terkait
-
IHSG Tergelincir di Awal Sesi, Tapi Diproyeksi Tembus Level 8.000 Hari Ini
-
Akuisisi FUTR, Bos Ardhantara Mau jadi Pemain Utama di Energi Terbarukan
-
RUPSLB, Nama Bank Victoria Syariah Disepakati Menjadi Bank Syariah Nasional
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
BCA Dianggap Punya Utang Negara Rp 60 Triliun, Benarkah?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis