- Kementerian Keuangan resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri.
- Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 61 Tahun 2025 yang diundangkan pada 1 September 2025.
- Fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon, kantong kotoran kuda hingga obat kuda.
Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan seluruh perlengkapan pendukungnya.
Kebijakan ini berlaku efektif hingga 31 Desember 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang diundangkan pada 1 September 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan hewan khusus tersebut kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan/atau TNI.
Fasilitas pembebasan PPN ini tidak hanya berlaku untuk kuda kavaleri itu sendiri, tetapi juga mencakup 43 jenis perlengkapan pendukungnya. Mulai dari perlengkapan dasar hingga logistik, semuanya kini bebas PPN.
Secara rinci jenis barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon kavaleri serta 43 jenis perlengkapan pendukungnya, di antaranya pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, cambuk panjang, sikat kuku, bak makan dan minum, tas perlengkapan, kantong kotoran kuda, obat kuda, hingga kandang kavaleri kuda portable.
Menurut Pasal 4 PMK tersebut, PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk semua transaksi yang terutang sejak PMK diundangkan hingga akhir tahun. Namun, fasilitas ini tidak berlaku jika objek yang diserahkan bukan kuda kavaleri dan perlengkapan yang sudah ditentukan, atau jika pengusaha tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Bea Cukai Terancam Dibekukan Purbaya, Dirjen: Apa Mau Dirumahkan Makan Gaji Buta?
-
Masyarakat di Aceh, Sumut, Sumbar Tak Perlu Tunjukkan Barcode Saat Beli BBM Subsidi
-
Garuda Indonesia Group Angkut Bantuan Logistik Lebih dari 20 Ton ke Wilayah Terdampak Banjir
-
Harga Saham GTSI Meroket Berturut-turut, Apa Penyebabnya?
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketidakpastian Damai Rusia-Ukraina
-
Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025
-
Rumah BUMN Telkom Dorong Digitalisasi UMKM Pekalongan Naik Kelas dengan Teknologi AI
-
Optimalkan Lagi Konektivitas, TelkomGroup - Pemerintah Segera Pulihkan Layanan Pasca Bencana Sumatra
-
Cara Ikut Lelang KPK Secara Online: Jadwal, Syarat dan Katalog
-
Harga Bitcoin Kembali ke Level USD 90.000, Altcoin Ikut Naik di Zona Hijau