- Kementerian Keuangan resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri.
- Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 61 Tahun 2025 yang diundangkan pada 1 September 2025.
- Fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon, kantong kotoran kuda hingga obat kuda.
Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan seluruh perlengkapan pendukungnya.
Kebijakan ini berlaku efektif hingga 31 Desember 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang diundangkan pada 1 September 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan hewan khusus tersebut kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan/atau TNI.
Fasilitas pembebasan PPN ini tidak hanya berlaku untuk kuda kavaleri itu sendiri, tetapi juga mencakup 43 jenis perlengkapan pendukungnya. Mulai dari perlengkapan dasar hingga logistik, semuanya kini bebas PPN.
Secara rinci jenis barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon kavaleri serta 43 jenis perlengkapan pendukungnya, di antaranya pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, cambuk panjang, sikat kuku, bak makan dan minum, tas perlengkapan, kantong kotoran kuda, obat kuda, hingga kandang kavaleri kuda portable.
Menurut Pasal 4 PMK tersebut, PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk semua transaksi yang terutang sejak PMK diundangkan hingga akhir tahun. Namun, fasilitas ini tidak berlaku jika objek yang diserahkan bukan kuda kavaleri dan perlengkapan yang sudah ditentukan, atau jika pengusaha tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO
-
Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran
-
Badai PHK di Industri Tambang Akibat Pemangkasan RKAB, Kementerian ESDM Buka Suara
-
Harga Bakal Naik, MinyaKita Mulai Langka
-
Cerita Minuman Herbal KWT Mentari yang Jadi Jamuan di Pesta Pernikahan Anak Jokowi
-
Terendah dalam 6 Tahun, Purbaya Akui Surplus Neraca Perdagangan Susut Imbas Impor BBM
-
Benarkah Independensi BI Hilang Akibat UU P2SK?
-
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?