- Kementerian Keuangan resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri.
- Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 61 Tahun 2025 yang diundangkan pada 1 September 2025.
- Fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon, kantong kotoran kuda hingga obat kuda.
Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan seluruh perlengkapan pendukungnya.
Kebijakan ini berlaku efektif hingga 31 Desember 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang diundangkan pada 1 September 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan hewan khusus tersebut kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan/atau TNI.
Fasilitas pembebasan PPN ini tidak hanya berlaku untuk kuda kavaleri itu sendiri, tetapi juga mencakup 43 jenis perlengkapan pendukungnya. Mulai dari perlengkapan dasar hingga logistik, semuanya kini bebas PPN.
Secara rinci jenis barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon kavaleri serta 43 jenis perlengkapan pendukungnya, di antaranya pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, cambuk panjang, sikat kuku, bak makan dan minum, tas perlengkapan, kantong kotoran kuda, obat kuda, hingga kandang kavaleri kuda portable.
Menurut Pasal 4 PMK tersebut, PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk semua transaksi yang terutang sejak PMK diundangkan hingga akhir tahun. Namun, fasilitas ini tidak berlaku jika objek yang diserahkan bukan kuda kavaleri dan perlengkapan yang sudah ditentukan, atau jika pengusaha tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan