- Kementerian Keuangan resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri.
- Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 61 Tahun 2025 yang diundangkan pada 1 September 2025.
- Fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon, kantong kotoran kuda hingga obat kuda.
Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan seluruh perlengkapan pendukungnya.
Kebijakan ini berlaku efektif hingga 31 Desember 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang diundangkan pada 1 September 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan hewan khusus tersebut kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan/atau TNI.
Fasilitas pembebasan PPN ini tidak hanya berlaku untuk kuda kavaleri itu sendiri, tetapi juga mencakup 43 jenis perlengkapan pendukungnya. Mulai dari perlengkapan dasar hingga logistik, semuanya kini bebas PPN.
Secara rinci jenis barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon kavaleri serta 43 jenis perlengkapan pendukungnya, di antaranya pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, cambuk panjang, sikat kuku, bak makan dan minum, tas perlengkapan, kantong kotoran kuda, obat kuda, hingga kandang kavaleri kuda portable.
Menurut Pasal 4 PMK tersebut, PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk semua transaksi yang terutang sejak PMK diundangkan hingga akhir tahun. Namun, fasilitas ini tidak berlaku jika objek yang diserahkan bukan kuda kavaleri dan perlengkapan yang sudah ditentukan, atau jika pengusaha tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL