Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025' telah memutuskan bahwa Menteri maupun Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun hingga saat ini, larangan tersebut belum dijalankan oleh pemerintah, dan tidak ada Menteri maupun Wakil Menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris tersebut.
Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:
Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh Menteri dan Wakil Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi?
Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Demikian surat permohonan fatwa ini kami sampaikan. Atas perhatian dan jawaban dari Komisi Fatwa MUI, kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami,
Media Wahyudi Askar, Ph.D
Direktur Kebijakan Publik, CELIOS
Bhima Yudhistira, M.Sc
Direktur Eksekutif, CELIOS
Nailul Huda, M.E
Direktur Ekonomi, CELIOS
Baca Juga: Pusat Fatwa Global Al-Azhar Peringatkan Bahaya Roblox untuk Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI