- Tidak ada batas gaji minimal untuk pengajuan KPR Subsidi, namun terdapat batas maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah susun.
- KPR Subsidi ditujukan untuk pembeli rumah pertama, dengan syarat tambahan seperti WNI berusia minimal 21 tahun dan belum pernah memiliki rumah atau menerima fasilitas KPR bersubsidi sebelumnya.
- Proses pengajuannya melibatkan bank penyalur dan verifikasi data melalui sistem Kementerian PUPR untuk memastikan kelayakan pemohon.
Suara.com - Berapa gaji minimal untuk pengajuan KPR Subsidi pemerintah? Pertanyaan ini cukup umum ditanyakan, mengingat subsidi seharusnya berarti lebih ringan dan bisa menyasar lebih banyak kalangan.
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa syarat gaji minimal pengajuan KPR non subsidi adalah Rp5.000.000 per bulan dan tanpa batas maksimal.
Namun, persyaratan ini mungkin sedikit berbeda pada tiap bank. Untuk Anda yang mendambakan rumah subsidi, simak informasi berikut.
Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini menawarkan suku bunga tetap rendah, cicilan ringan, serta uang muka yang lebih terjangkau dibandingkan KPR nonsubsidi.
Untuk bisa mengajukan, terdapat ketentuan khusus mengenai besaran gaji pemohon. Saat ini, batas maksimal gaji penerima KPR Subsidi ditetapkan sebesar Rp4.000.000 per bulan untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 per bulan untuk rumah susun atau apartemen subsidi. Artinya, tidak ada batas gaji minimal untuk pengajuan KPR Sbsidi.
Meski begitu, bank akan tetap melakukan analisis kemampuan bayar, biasanya dengan patokan bahwa angsuran maksimal hanya boleh memakan 30–35% dari total penghasilan bulanan.
Jadi, meskipun gaji Anda di bawah Rp3.000.000 per bulan, bank akan tetap mempertimbangkan rasio kemampuan bayar untuk menilai kelayakan Anda.
Baca Juga: 5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
Dengan kata lain, program ini memang lebih banyak menyasar pekerja dengan gaji UMR hingga kisaran Rp4–7 juta.
Besaran gaji akan langsung memengaruhi cicilan bulanan yang Anda tanggung, karena harga rumah subsidi relatif sama di tiap daerah sesuai ketentuan pemerintah.
Syarat Pengajuan KPR Subsidi
Selain soal gaji, terdapat syarat administratif dan ketentuan lain yang perlu dipenuhi agar bisa mengakses KPR Subsidi. Beberapa syarat utama adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Pemohon harus memiliki KTP dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Belum pernah memiliki rumah. Program ini hanya ditujukan untuk pembeli rumah pertama. Jika Anda sudah tercatat memiliki rumah atau pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, maka tidak bisa mengajukan.
- Belum pernah menerima KPR. Artinya, Anda hanya boleh mendapatkan fasilitas subsidi sekali seumur hidup.
- Batas usia. Saat kredit lunas, usia pemohon tidak boleh melebihi 65 tahun, meskipun beberapa bank menerapkan batas lebih rendah.
- Batas penghasilan. Seperti disebutkan, maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
- Bekerja minimal 1 tahun. Baik sebagai pegawai tetap maupun pekerja informal yang bisa membuktikan penghasilan rutin.
- Melampirkan dokumen pendukung. Seperti slip gaji, NPWP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), serta rekening koran tiga bulan terakhir.
Syarat-syarat ini dibuat agar program subsidi benar-benar tepat sasaran, yaitu membantu masyarakat dengan daya beli terbatas untuk memiliki hunian layak.
Cara Pengajuan KPR Subsidi
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu PMO Koperasi Merah Putih? Ini Tugas dan Besaran Gajinya
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini
-
Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah
-
Alasan Stok BBM Shell Masih Kosong: ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Impor
-
21 Hunian Sementara Jadi Titik Awal Warga Aceh Bangkit Pascabencana
-
IHSG Ditutup Tersungkur 2,08 Persen, 673 Saham Merosot
-
Bye-bye Impor! SPBU Swasta Mulai Antre Borong Solar Pertamina
-
Heboh 'Whip Pink' Makan Korban, Mendag Budi Turun Tangan
-
Rupiah Kian Loyo di Rp16.876, Imbas Sentimen Domestik dan Downgrade Moodys
-
Purbaya Bocorkan Tugas Juda Agung, Wamenkeu Baru Pengganti Ponakan Prabowo