Bisnis / Makro
Rabu, 24 September 2025 | 12:04 WIB
Ilustrasi Dapur MBG (Instagram)

Setelah mengisi data sebagai calon mitra, langkah selanjutnya adalah menentukan lokasi kerja calon SPPG. Syarat pengajuan lokasi kerja calon SPPG adalah sebagai berikut.

1. Data calon mitra telah lengkap dan memiliki badan hukum yang sah dan diakui secara legal.

2. Bentuk fisik SPPG berupa tanah atau bangunan yang nyata dan dapat diverifikasi.

3. SPPG merupakan dapur bangun baru dengan ukuran standar, yaitu 20x20 meter atau 20x15 meter.

4. Setiap SPPG wajib memiliki perwakilan dari mitra. Satu orang perwakilan hanya diperkenankan mewakili satu SPPG.

5. Mitra diwajibkan menyertakan logo resmi sebagai identitas kelembagaan.

6. Alamat lengkap lokasi SPPG harus dicantumkan secara jelas.

7. Pintu masuk untuk bahan pangan dan pintu keluar untuk makanan siap saji harus dipisahkan secara fisik.

8. Setiap SPPG harus memiliki minimal dua unit kendaraan untuk keperluan distribusi makanan.

Baca Juga: Siapa yang Tanggung Jawab Program MBG? Ini Daftar Pengurus dan Pejabatnya

9. Desain SPPG wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan ruang kantor untuk Kepala SPPG, Akuntan, Ahli Gizi, dan ruang rapat.

10. Mitra wajib bekerja sama dengan lembaga yayasan yang berwenang untuk proses pencairan dana bantuan dari pemerintah.

11. Mitra harus memiliki dana operasional awal untuk menalangi biaya operasional SPPG sebelum bantuan pemerintah dicairkan.

Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

1. Dokumen Bukti Kepemilikan/ Perjanjian Sewa Lahan SPPG

2. Dokumen Layout Bangunan

Load More