Bisnis / Inspiratif
Kamis, 25 September 2025 | 05:49 WIB
Ilustrasi bansos (freepik)

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengurangi kemiskinan dengan menyalurkan berbagai bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu agar bisa memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. 

Apa Itu PKH dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini tidak diberikan secara merata, melainkan difokuskan pada keluarga yang memiliki komponen khusus, seperti:

  • Ibu hamil atau yang baru melahirkan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, hingga SMA.
  • Penyandang disabilitas berat.
  • Lanjut usia (lansia).
  • Korban pelanggaran HAM berat.

Tujuan utama dari PKH adalah memutus rantai kemiskinan dari generasi ke generasi. Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, keluarga penerima diharapkan bisa fokus pada peningkatan kualitas hidup, terutama dalam hal kesehatan dan pendidikan anak-anak mereka.

Jadwal dan Proses Pencairan PKH

Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap, biasanya setiap tiga bulan atau per triwulan. Dalam satu tahun, ada empat tahap pencairan, yaitu:

Tahap 1: Januari hingga Maret.

Baca Juga: Catat! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 18 Juta KPM

Tahap 2: April hingga Juni.

Tahap 3: Juli hingga September.

Tahap 4: Oktober hingga Desember.

Setiap tahap memiliki periode waktu yang berbeda. Tanggal pasti pencairannya bervariasi di setiap wilayah, tergantung pada proses administrasi dan teknis penyaluran yang dilakukan oleh bank atau kantor pos setempat.

Penyaluran dana ini umumnya dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik KPM yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Untuk mengetahui perkembangan terkini mengenai pencairan, Anda bisa memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Load More