Suara.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengurangi kemiskinan dengan menyalurkan berbagai bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu agar bisa memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Apa Itu PKH dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini tidak diberikan secara merata, melainkan difokuskan pada keluarga yang memiliki komponen khusus, seperti:
- Ibu hamil atau yang baru melahirkan.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, hingga SMA.
- Penyandang disabilitas berat.
- Lanjut usia (lansia).
- Korban pelanggaran HAM berat.
Tujuan utama dari PKH adalah memutus rantai kemiskinan dari generasi ke generasi. Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, keluarga penerima diharapkan bisa fokus pada peningkatan kualitas hidup, terutama dalam hal kesehatan dan pendidikan anak-anak mereka.
Jadwal dan Proses Pencairan PKH
Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap, biasanya setiap tiga bulan atau per triwulan. Dalam satu tahun, ada empat tahap pencairan, yaitu:
Tahap 1: Januari hingga Maret.
Baca Juga: Catat! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 18 Juta KPM
Tahap 2: April hingga Juni.
Tahap 3: Juli hingga September.
Tahap 4: Oktober hingga Desember.
Setiap tahap memiliki periode waktu yang berbeda. Tanggal pasti pencairannya bervariasi di setiap wilayah, tergantung pada proses administrasi dan teknis penyaluran yang dilakukan oleh bank atau kantor pos setempat.
Penyaluran dana ini umumnya dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik KPM yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Untuk mengetahui perkembangan terkini mengenai pencairan, Anda bisa memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak