Bisnis / Makro
Kamis, 25 September 2025 | 08:45 WIB
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  •   Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik pelanggan PLN tidak naik pada Oktober-Desember 2025
  •   Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat meskipun seharusnya ada kenaikan tarif
  •   Pemerintah tetap berkomitmen menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat dan dunia usaha

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Oktober-Desember 2025 tidak naik.

Penetapan ini setelah perhitungan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Perhitungan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Petugas mengecek meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri.

Seperti diketahui, Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Baca Juga: Ratusan Izin Usaha Pertambangan Dibekukan Sementara, Begini Kata ESDM

Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan. 

Berikut Tarif listrik berdasarkan kWh:

  • Rumah Tangga 450 VA: Rp 415/kWh
  • Rumah Tangga 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
  • Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
  • Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Load More