-
Pemerintah mencabut sementara 190 izin usaha pertambangan minerba
-
Pencabutan ini bagian dari evaluasi reklamasi dan RKAB
-
Perusahaan tambang wajib patuh aturan dan rencana kerja
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan mineral dan batu bara (Minerba). Pencabutan sementara ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh soal reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan pemerintah tengah meninjau kembali tanggung jawab perusahaan sesuai izin kegiatan pertambangan.
"Ini kan kita lagi melakukan evaluasi secara meluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," ujarnya saat ditemui di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Yuliot melanjutkan, perusahaan tambang ke depan harus patuh dengan regulasi, serta kegiatannya harus sesuai dengan RKAB yang disampaikan.
"Mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB," jelasnya.
Yuliot menambahkan, perusahaan tambang tidak akan ditangguhkan IUP-nya, jika memang operasionalnya tidak memiliki masalah apapun.
"Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersakutan, seharusnya tidak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengeluarkan surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.
Baca Juga: ESDM Jamin Dalam 7 Hari ke Depan Tak Ada Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta
"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?