Bisnis / Makro
Senin, 29 September 2025 | 10:17 WIB
Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Baca 10 detik
  •    Menkeu putuskan cukai rokok (CHT) tidak naik pada tahun 2026

  •    Keputusan ini sejalan tuntutan petani dan pekerja tembakau selama tiga tahun

  •    Prioritas pemerintah kini fokus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.

Kebijakan ini sejalan dengan tuntutan petani serta pekerja tembakau yang sejak lama meminta adanya moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun.

Apa yang diputuskan Purbaya dinilai sejalan dengan aspirasi kaum pekerja dan petani sepanjang tahun ini.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (26/9/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Ketua Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah menuturkan, para petani masih berharap tarif CHT tidak naik hingga 3 tahun ke depan.

"IHT tahun ini terpuruk akibat kebijakan cukai yang salah dalam beberapa tahun terakhir. Ancaman PHK pun muncul. Kami harap dengan cukai tidak naik, tekanan pabrik rokok bisa berkurang dan mereka bisa kembali menyerap tembakau petani," ujarnya seperti dikutip, Senin (29/9/2025).

Samukrah menjelaskan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi dan tidak konsisten berdampak tidak baik bagi bagi industri tembakau baik di hulu maupun hilir.

"Moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun adalah suara dari industri dan bisa memperbaiki kondisi IHT saat ini, pengaruhnya akan sangat besar bagi petani dan industri rokok. Pendapatan petani akan meningkat dan daya beli industri ke petani bisa lebih maksimal. Ekosistem ini yang perlu dijaga," katanya.

Senada, Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menambahkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun menjadi kebutuhan mendesak untuk meredam dampak sosial-ekonomi.

"Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur," imbuhnya.

Baca Juga: Angin Segar untuk UMKM Digital! Pajak E-commerce Ditunda, idEA Beri Jempol Menkeu Purbaya

Sudarto menambahkan, pemerintah memang semestinya mendengar aspirasi kaum pekerja yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem tembakau.

"Kami berharap Pak Menteri Purbaya benar-benar mendengarkan suara rakyat dan menjadikan sektor ini bukan sekadar objek pungutan negara, tapi ekosistem tembakau adalah bagian penting dari perekonomian, baik untuk pekerja maupun bangsa Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan, perhatian pemerintah saat ini lebih diarahkan pada pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara.

Ia menilai penertiban produk tanpa cukai sah harus diprioritaskan sebelum membahas rencana kenaikan tarif di tahun-tahun mendatang.

"Ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak," katanya.

Load More