-
Menkeu putuskan tarif cukai rokok tidak akan naik 2026
-
Industri tembakau sambut baik kebijakan pemulihan setelah 5 tahun tertekan
-
Moratorium cukai jaga penerimaan negara, industri, dan tenaga kerja tetap stabil
Suara.com - Industri tembakau mendapat kepastian kebijakan yang selama ini mereka harapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026 tidak akan naik.
Keputusan ini muncul setelah Purbaya bertemu dengan perwakilan asosiasi industri tembakau yang sejak awal menyoroti kondisi sektor yang tengah tertekan.
Industri berharap kebijakan tersebut bisa memberikan ruang pemulihan setelah lima tahun terakhir dibebani kenaikan cukai hingga lebih dari 65 persen.
Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyambut baik langkah pemerintah. Ketua Umum Gaprindo, Benny, menegaskan bahwa kepastian moratorium akan sangat berarti bagi sektor ini.
"Kami sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir ini berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan HJE dalam beberapa tahun ke depan," ujar Benny seperti dikutip, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, jika moratorium benar-benar dijalankan, pemulihan industri bisa berdampak luas.
"Apabila sektor hasil tembakau ini pulih akan memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani," imbuhnya.
Senada, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai moratorium kenaikan cukai menjadi langkah strategis yang seimbang antara kepentingan negara dan industri.
"Ya, idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT. Industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, namun industri ini juga tengah mengalami tekanan, yakni penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja. Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sidak Mendadak Kantor BNI Saat Direksi Rapat, Ada Apa Setelah Isu Suku Bunga Naik?
Menurut Adik, moratorium tiga tahun akan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi, melindungi jutaan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.
"Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win, penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal, dan industri mendapat ruang bernapas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun
-
Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita