Bisnis / Keuangan
Selasa, 30 September 2025 | 07:17 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
  •    Menkeu putuskan tarif cukai rokok tidak akan naik 2026

  •    Industri tembakau sambut baik kebijakan pemulihan setelah 5 tahun tertekan

  •    Moratorium cukai jaga penerimaan negara, industri, dan tenaga kerja tetap stabil

Suara.com - Industri tembakau mendapat kepastian kebijakan yang selama ini mereka harapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026 tidak akan naik.

Keputusan ini muncul setelah Purbaya bertemu dengan perwakilan asosiasi industri tembakau yang sejak awal menyoroti kondisi sektor yang tengah tertekan.

Industri berharap kebijakan tersebut bisa memberikan ruang pemulihan setelah lima tahun terakhir dibebani kenaikan cukai hingga lebih dari 65 persen.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyambut baik langkah pemerintah. Ketua Umum Gaprindo, Benny, menegaskan bahwa kepastian moratorium akan sangat berarti bagi sektor ini.

"Kami sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir ini berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan HJE dalam beberapa tahun ke depan," ujar Benny seperti dikutip, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, jika moratorium benar-benar dijalankan, pemulihan industri bisa berdampak luas.

"Apabila sektor hasil tembakau ini pulih akan memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani," imbuhnya.

Senada, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai moratorium kenaikan cukai menjadi langkah strategis yang seimbang antara kepentingan negara dan industri.

"Ya, idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT. Industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, namun industri ini juga tengah mengalami tekanan, yakni penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja. Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil," ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sidak Mendadak Kantor BNI Saat Direksi Rapat, Ada Apa Setelah Isu Suku Bunga Naik?

Menurut Adik, moratorium tiga tahun akan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi, melindungi jutaan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.

"Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win, penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal, dan industri mendapat ruang bernapas," pungkasnya.

Load More