-
Maybank Indonesia menyangkal keterlibatan dalam kasus penipuan Rp 30 miliar.
-
Uang milik almarhum Kent Lisandi diduga dialihkan tanpa sepengetahuannya.
-
Maybank klaim jadi pihak dirugikan dan telah proses hukum pihak terkait.
Sebab, perusahaan punya integritas dalam mengelola dana pihak ketiga.
"Maybank Indonesia menghormati proses yang sedang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan kami juga terus memantau perkembangan kasus ini, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ini Kent Lisandi diajak untuk membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan HP.
Dia diminta untuk mentransfer dana talangan senilai Rp 30 miliar.
Akhirnya Kent mengirim uang Rp 30 miliar tersebut pada 11 November 2025 dengan tiga ketentuan, yaitu surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.
Pada 25 November 2024, kuasa hukum Ken yakni Benny menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat mencairkan cek Rp 30 miliar tersebut.
Atas dasar hal ini, Kent menyurati Maybank untuk meminta uang ditahan.
Akan tetapi kemudian pada 10 Desember uang Rp 30 miliar raib.
Maybank beralasan uang itu masuk dalam perjanjian kredit yang kemudian diketahui dibuat tanpa sepengetahuan Kent.
Baca Juga: Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng
Menurutnya, pengalihan uang Rp 30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dibuat tanpa sepengetahuan Kent.
Dia pun penerima kredit ternyata istri Rohmat yang berstatus ibu rumah tangga.
Padahal, sebelum mendapatkan kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur.
Berita Terkait
-
Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Dari Senayan Menuju Gianyar: Road to Maybank Marathon 2025 Resmi Dimulai
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
Prabowo Respons Dugaan Penggelapan Dana MBG: Pasti Diurus, Setiap Sen Uang Rakyat Kita Jaga
-
Cuci Uang Pakai Deterjen Bisa Kena Denda
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
#KaburAjaDulu Ramai Lagi: Pelarian atau Strategi Mencari Masa Depan Aman?
-
Purbaya Bocorkan Skema Efisiensi Anggaran BGN, Orang Kaya Bisa Tolak MBG
-
Tak Semua Rokok Elektrik, Ini Jenis Vape yang Pemerintah Larang
-
Cikarang Makin Dilirik Investor, Hunian Sekaligus Ruang Usaha Menjamur
-
MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif
-
4 Night Cream dengan Bakuchiol untuk Kulit Tetap Awet Muda di Usia 40-an
-
5 Rekomendasi Body Wash Green Tea, Ampuh Usir Penat dan Bikin Tubuh Rileks
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak
-
Perbedaan Sepatu Lari Stability dan Neutral, Ketahui agar Tidak Salah Pilih Berujung Cedera
-
Lamine Yamal Raih Gelar Piala Dunia, Era Baru Dunia Sepak Bola Telah Dimulai