- DPR menjadwalkan pengesahan revisi UU BUMN hari ini.
- Revisi tersebut secara resmi membubarkan Kementerian BUMN.
- Badan Pengaturan BUMN dibentuk sebagai regulator perusahaan negara.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN hasil revisi akan disahkan pada sidang paripurna Kamis (2/10) besok.
Pengesahan ini menandai akhir dari era Kementerian BUMN yang akan dibubarkan dan digantikan oleh struktur kelembagaan baru.
"RUU BUMN akan disahkan besok," kata Dasco, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, revisi UU BUMN yang akan diketok palu ini memuat sejumlah perubahan penting untuk menyesuaikan regulasi dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ada.
Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum dan memastikan pengelolaan BUMN sejalan dengan konstitusi.
Rapat Paripurna DPR RI besok memiliki agenda ganda, yakni Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pengambilan keputusan terhadap beberapa RUU strategis.
Selain RUU BUMN, parlemen juga dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.
Lampu hijau untuk pengesahan RUU BUMN ini sejatinya sudah menyala sejak pekan lalu.
Pada Jumat (26/9), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca Juga: Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
Dengan total 84 pasal yang direvisi, RUU ini disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa keputusan ini diambil secara aklamasi.
Seluruh fraksi di Komisi VI memberikan persetujuan penuh terhadap hasil kerja Panitia Kerja (Panja).
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Salah satu perubahan paling mendasar dan drastis dalam revisi UU ini adalah penghapusan keberadaan Kementerian BUMN.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peran kementerian akan digantikan oleh sebuah lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
Tag
Berita Terkait
-
Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
-
DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027
-
Mengenal Bintang Jasa Utama yang Diberikan Presiden Prabowo ke Ray Dalio
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pupuk Indonesia dan Pertamina Perkuat Hilirisasi, Gas Bumi Jadi Andalan
-
Investor Terus Kabur dan Devisa Menipis Bikin Rupiah Semakin Melemah
-
Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional
-
Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI
-
Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi
-
Catat Tanggalnya! Danamon Siapkan "Hujan Kejutan" Sambut HUT ke-70
-
Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?
-
Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga
-
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia
-
B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi