Ilustrasi Pinjol (Antara)
- Cek Situs Resmi OJK: Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Cari menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu pilih Fintech. Halaman tersebut akan menampilkan daftar lengkap perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin.
- Hubungi Kontak Resmi OJK: Kirim pesan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau melalui telepon ke OJK 157. Tanyakan langsung nama perusahaan atau aplikasi pinjol yang hendak Anda gunakan.
- Perhatikan Izin Akses Aplikasi: Pinjol legal hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi Anda untuk verifikasi. JANGAN PERNAH izinkan pinjol untuk mengakses seluruh kontak, galeri foto, atau data pribadi lainnya di ponsel Anda. Jika aplikasi meminta akses berlebihan, itu adalah ciri pinjol ilegal.
Memeriksa legalitas adalah kunci utama untuk melindungi diri dari jerat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan psikologis yang besar. Selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online!
Kontributor : Rizqi Amalia
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai