-
Kemenperin menolak kemasan rokok tanpa merek karena hilangkan edukasi konsumen
-
Regulasi pelabelan saat ini sudah cukup transparan bagi informasi rokok
-
Penyeragaman kemasan dikhawatirkan merusak pasar dan dorong rokok ilegal
Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging).
Menurut Kemenperin, kebijakan itu bisa menghilangkan fungsi edukasi konsumen dan mengganggu tatanan industri yang telah diatur secara ketat melalui regulasi pelabelan.
"Concern industri adalah bahwa mereka harus memberikan edukasi terhadap konsumennya melalui kemasan yang ada saat ini. Nah, itu tidak bisa dilakukan dengan plan packaging tadi itu," ujar Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, seperti dikutip, Senin (6/10/2025).
Putu menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pelabelan, sudah cukup untuk memberikan informasi yang transparan kepada konsumen.
Setiap perusahaan diwajibkan mencantumkan bahan-bahan dan informasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk plain packaging, kami dari industri jelas tidak setuju," imbuhnya.
Putu menilai, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan identitas merek yang telah dibangun oleh pelaku industri melalui proses panjang.
Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem pasar yang sudah terbentuk, tetapi juga berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek fiskal dan non-fiskal, agar tidak menciptakan celah yang justru dimanfaatkan oleh pelaku rokok ilegal.
Baca Juga: Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Di sisi fiskal saat ini diperlukan kebijakan cukai yang membantu industri legal dengan tidak menaikkan cukai, dari sisi non-fiskal.
Putu menyebut, kekhawatiran pelaku usaha terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi dasar wacana plain packaging. Ia berharap proses harmonisasi regulasi masih membuka ruang untuk dialog dan masukan dari berbagai pihak.
"Mudah-mudahan nanti saat proses harmonisasi, ini masih ada kesempatan untuk kita sampaikan masukan-masukan seperti itu," katanya.
Meski PP 28/2024 berangkat dari pendekatan kesehatan, Kemenperin menekankan pentingnya keseimbangan dalam implementasi kebijakan, agar tidak mengabaikan aspek ekonomi dan keberlangsungan industri.
"Mudah-mudahan di dalam pembahasan-pembahasan ini bisa berjalan dengan mempertimbangkan semua aspek, karena kompleksitasnya sangat tinggi. Kita coba mengikuti arahnya, tapi bisa berjalan bersamaan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?