- BI mencatat uang primer hingga September sejumlah Rp2.152,4 triliun.
- Giro bank umum dan uang kartal terus tumbuh.
- Fungsi utamanya base money adalah sebagai dasar atau fondasi untuk penciptaan bentuk uang lain di perekonomian.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) mencatat uang primer (M0) Adjusted pada September 2025 tumbuh 18,6 persen (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 7,3 persen (yoy) sehingga tercatat sebesar Rp2.152,4 triliun.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan perkembangan ini dipengaruhi oleh pertumbuhan giro bank umum di Bank Indonesia adjusted sebesar 37,0 persen (yoy) dan uang kartal yang diedarkan sebesar 13,5 persen (yoy).
"Berdasarkan faktor yang memengaruhinya, pertumbuhan M0 Adjusted telah mempertimbangkan dampak pemberian insentif likuiditas (pengendalian moneter adjusted)," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Sebagai informasi, uang primer (M0) adjusted menggambarkan perkembangan uang primer yang telah mengisolasi dampak penurunan giro bank di BI akibat pemberian insentif likuiditas.
Uang yang dirilis oleh bank sentral, meliputi uang kartal (koin dan uang kertas) yang beredar di masyarakat dan cadangan bank, yakni simpanan bank umum di bank sentral. Fungsi utamanya base money adalah sebagai dasar atau fondasi untuk penciptaan bentuk uang lain di perekonomian.
Sementara itu, mulai Januari 2025, BI melakukan penyesuaian perhitungan M0 adjusted untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perkembangan uang primer dan pengaruh dari kebijakan likuiditas yang dilakukan oleh bank sentral.
Secara tren sepanjang tahun ini, jumlah uang primer yang disesuaikan ini cenderung stabil dari posisi Desember 2024 yang mencapai Rp2.027,33 triliun. Artinya, ada kenaikan 6,17 persen dari akhir tahun lalu dibandingkan posisi September 2025.
Tidak hanya itu, uang kartal yang diedarkan per September 2025 mencapai Rp 1.204, triliun. Sementara itu, uang kartal yang disimpan bank umum dan BPR mencapai Rp 1.062,7 triliun.
Baca Juga: Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
Berita Terkait
-
Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?
-
Bank Indonesia Buka Suara Disebut Jual Cadangan Emas 11 Ton
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Gubernur Bank Indonesia : 94 Persen Bank Syariah Main di Pasar Uang
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen