-
Menteri ESDM Bahlil menyatakan PP Minerba sudah diterbitkan sejak lama.
-
Kementerian ESDM tidak berwenang mengunggah dokumen PP Minerba ke publik.
-
DPR khawatir keterlambatan PP menghambat implementasi UU Minerba dan kedaulatan nasional
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Minerba telah diterbitkan.
PP itu, katanya, telah sejak lama dikeluarkan pemerintah.
"PP Minerba sudah dilakukan, sudah keluar. Sudah lama keluar," kata Bahlil di Gedung Sarinah, Jakarta dikutip Suara.com pada Rabu (8/10/2025).
PP Minerba merupakan turunan dari perubahan Undang-Undang Minerba yang telah disahkan DPR pada Maret lalu.
Salah satu hal yang signifikan dalam UU Minerba terbaru itu adalah pemberian konsesi tambang kepada UMKM hingga organisasi keagamaan.
Meski diklaimnya PP Minerba telah diterbitkan, Kementerian ESDM menurut Bahlil tidak memiliki kewenangan untuk mengunggahnya dokumennya.
"Yang berhak mengupload PP Minerba itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk mengupload. Kami kan menerima, yang kami siap menjabarkan lewat peraturan menteri," kata Bahlil.
Mengutip dari Antara, Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan mineral menilai penerbitan PP Minerba tergolong lambat, mengingat UU Minerba sudah diundangkan pada Maret lalu.
Sorotan itu salah satunya datang dari Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari.
Baca Juga: Perpres 'Sampah Jadi Listrik' Segera Terbit, Bahlil: Ini Saya Baru Tanda Tangan!
Dia khawatir keterlambatan penerbitan PP Minerba berpotensi menghambat implementasi UU Minerba.
Apalagi menurutnya, sektor minerba memiliki posisi strategis untuk Indonesia, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga instrumen penting kemandirian dan kedaulatan negara.
"Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” tutur Ratna beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Soal Penyebab Kilang Minyak Dumai Terbakar, Bahlil: Tanya ke Pertamina!
-
Kilang Pertamina di Dumai Terbakar, Kementerian ESDM: Kalau Ini Murni Kecelakaan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
Bahlil Sindir Menkeu Purbaya soal Subsidi LPG 3Kg: Mungkin Menterinya Salah Baca Data Itu!
-
Anggaran Subsidi Energi Bocor, Menkeu Purbaya Akui Selama Ini Tak Tepat Sasaran
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK