-
Menteri ESDM Bahlil menyatakan PP Minerba sudah diterbitkan sejak lama.
-
Kementerian ESDM tidak berwenang mengunggah dokumen PP Minerba ke publik.
-
DPR khawatir keterlambatan PP menghambat implementasi UU Minerba dan kedaulatan nasional
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Minerba telah diterbitkan.
PP itu, katanya, telah sejak lama dikeluarkan pemerintah.
"PP Minerba sudah dilakukan, sudah keluar. Sudah lama keluar," kata Bahlil di Gedung Sarinah, Jakarta dikutip Suara.com pada Rabu (8/10/2025).
PP Minerba merupakan turunan dari perubahan Undang-Undang Minerba yang telah disahkan DPR pada Maret lalu.
Salah satu hal yang signifikan dalam UU Minerba terbaru itu adalah pemberian konsesi tambang kepada UMKM hingga organisasi keagamaan.
Meski diklaimnya PP Minerba telah diterbitkan, Kementerian ESDM menurut Bahlil tidak memiliki kewenangan untuk mengunggahnya dokumennya.
"Yang berhak mengupload PP Minerba itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk mengupload. Kami kan menerima, yang kami siap menjabarkan lewat peraturan menteri," kata Bahlil.
Mengutip dari Antara, Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan mineral menilai penerbitan PP Minerba tergolong lambat, mengingat UU Minerba sudah diundangkan pada Maret lalu.
Sorotan itu salah satunya datang dari Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari.
Baca Juga: Perpres 'Sampah Jadi Listrik' Segera Terbit, Bahlil: Ini Saya Baru Tanda Tangan!
Dia khawatir keterlambatan penerbitan PP Minerba berpotensi menghambat implementasi UU Minerba.
Apalagi menurutnya, sektor minerba memiliki posisi strategis untuk Indonesia, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga instrumen penting kemandirian dan kedaulatan negara.
"Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” tutur Ratna beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Soal Penyebab Kilang Minyak Dumai Terbakar, Bahlil: Tanya ke Pertamina!
-
Kilang Pertamina di Dumai Terbakar, Kementerian ESDM: Kalau Ini Murni Kecelakaan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
Bahlil Sindir Menkeu Purbaya soal Subsidi LPG 3Kg: Mungkin Menterinya Salah Baca Data Itu!
-
Anggaran Subsidi Energi Bocor, Menkeu Purbaya Akui Selama Ini Tak Tepat Sasaran
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?
-
Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
-
Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia
-
Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM
-
KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar
-
Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram
-
BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124
-
Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG
-
Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?