-
Menteri ESDM Bahlil menyatakan PP Minerba sudah diterbitkan sejak lama.
-
Kementerian ESDM tidak berwenang mengunggah dokumen PP Minerba ke publik.
-
DPR khawatir keterlambatan PP menghambat implementasi UU Minerba dan kedaulatan nasional
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Minerba telah diterbitkan.
PP itu, katanya, telah sejak lama dikeluarkan pemerintah.
"PP Minerba sudah dilakukan, sudah keluar. Sudah lama keluar," kata Bahlil di Gedung Sarinah, Jakarta dikutip Suara.com pada Rabu (8/10/2025).
PP Minerba merupakan turunan dari perubahan Undang-Undang Minerba yang telah disahkan DPR pada Maret lalu.
Salah satu hal yang signifikan dalam UU Minerba terbaru itu adalah pemberian konsesi tambang kepada UMKM hingga organisasi keagamaan.
Meski diklaimnya PP Minerba telah diterbitkan, Kementerian ESDM menurut Bahlil tidak memiliki kewenangan untuk mengunggahnya dokumennya.
"Yang berhak mengupload PP Minerba itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk mengupload. Kami kan menerima, yang kami siap menjabarkan lewat peraturan menteri," kata Bahlil.
Mengutip dari Antara, Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan mineral menilai penerbitan PP Minerba tergolong lambat, mengingat UU Minerba sudah diundangkan pada Maret lalu.
Sorotan itu salah satunya datang dari Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari.
Baca Juga: Perpres 'Sampah Jadi Listrik' Segera Terbit, Bahlil: Ini Saya Baru Tanda Tangan!
Dia khawatir keterlambatan penerbitan PP Minerba berpotensi menghambat implementasi UU Minerba.
Apalagi menurutnya, sektor minerba memiliki posisi strategis untuk Indonesia, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga instrumen penting kemandirian dan kedaulatan negara.
"Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” tutur Ratna beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Soal Penyebab Kilang Minyak Dumai Terbakar, Bahlil: Tanya ke Pertamina!
-
Kilang Pertamina di Dumai Terbakar, Kementerian ESDM: Kalau Ini Murni Kecelakaan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
Bahlil Sindir Menkeu Purbaya soal Subsidi LPG 3Kg: Mungkin Menterinya Salah Baca Data Itu!
-
Anggaran Subsidi Energi Bocor, Menkeu Purbaya Akui Selama Ini Tak Tepat Sasaran
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Menko Airlangga: Banyak Bankir Panas Dingin, Ada Apa?
-
Dana 200 T Mangkrak di Bank? Kemenkeu Diminta Gandeng Modal Ventura!
-
Bank Indonesia Perkuat Pasar Repo, Nilai Transaksinya Tembus Rp 17,5 Triliun
-
Perpres 'Sampah Jadi Listrik' Segera Terbit, Bahlil: Ini Saya Baru Tanda Tangan!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Update Harga Paket Operator: Telkomsel, XL, Smartfren Naik, Indosat Tetap
-
Saham-saham Prajogo Pangestu Paling Banyak Diburu! Cek Prediksi IHSG Hari Ini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas