Bisnis / Keuangan
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:16 WIB
PPPK dan CPNS Kabupaten Bogor Dilantik [Pemkab Bogor]
Baca 10 detik
  • Pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN, setara dengan PNS.
  • Aturan gaji minimumnya setara penghasilan honorer terakhir atau Upah Minimum Provinsi (UMP)/UMK.
  • PPPK Paruh Waktu mendapat THR dan perlindungan BPJS, namun tunjangan jabatan/kinerja terbatas hanya untuk status penuh waktu.

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus memfinalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kedudukan sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada status kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja minimal satu hingga maksimal lima tahun.

Dalam rangka transformasi kepegawaian, pemerintah memperkenalkan kategori baru: PPPK Paruh Waktu.

Skema ini memungkinkan instansi merekrut tenaga profesional atau ahli dengan jam kerja yang lebih fleksibel, biasanya kurang dari 40 jam per minggu.

Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK

Mekanisme penetapan gaji untuk PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang telah ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dasar penetapan upah bagi PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-19, yaitu: Penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, besaran gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyelamatkan para tenaga honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus mencegah penurunan pendapatan mereka, sembari menunggu ketentuan detail disahkan pasca berlakunya UU ASN.

Baca Juga: Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?

Perbedaan Tunjangan Dibanding PPPK Penuh Waktu

Karena status kerjanya yang fleksibel, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu tidak identik dengan PPPK penuh waktu, terutama mengenai tunjangan.

PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap menerima hak-hak tertentu seperti:

  1. Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, layaknya pegawai tetap.
  2. Perlindungan Sosial: Berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  3. Tunjangan Pekerjaan, Transportasi, dan Fasilitas Kerja: Diberikan berdasarkan jenis tugas dan kondisi tertentu.

Namun, tunjangan krusial seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PPPK dengan status penuh waktu.

Besaran dan jenis tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu akan sangat bergantung pada kesepakatan kontrak kerja dan kemampuan anggaran instansi yang merekrut.

Meskipun demikian, pegawai PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan prestasi kerja baik memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.

Load More