Meskipun laporan kinerja Semester I 2025 menunjukkan kerugian bersih perusahaan menyusut menjadi Rp40,62 miliar (lebih baik dari kerugian Rp127,43 miliar pada periode sebelumnya), penjualan neto Bata anjlok sebesar 38,74% menjadi Rp159,43 miliar. S
truktur neraca yang ada, dengan total liabilitas lebih besar dari ekuitas, semakin menekan perlunya langkah restrukturisasi agresif.
Dampak dan Arah Bisnis Baru BATA
Penutupan pabrik Purwakarta pada Mei 2024 telah berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 233 karyawan.
Manajemen telah menyatakan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan menghapus lini produksi, BATA kini resmi mengubah strategi bisnisnya. Perusahaan akan mengandalkan kerja sama dengan pemasok lokal atau eksternal (outsourcing) untuk kebutuhan produk. Fokus perusahaan akan beralih ke:
- Penguatan distribusi dan jaringan ritel.
- Optimalisasi kanal digital dan pemasaran.
- Efisiensi biaya operasional.
Keputusan ini merupakan upaya penyelamatan korporasi untuk menghadapi kompetisi sengit di industri alas kaki nasional.
Terkait ancaman pailit, PT Sepatu Bata Tbk dipastikan tidak pailit meski sempat digugat pailit pada Maret 2021 melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari mantan karyawan.
Gugatan ini dicabut pada Mei 2021 setelah Bata memenuhi semua kewajibannya kepada kreditur, tetapi perusahaan akhirnya menutup pabrik di Purwakarta pada April 2024 akibat rugi bersih selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
Gugatan pailit (2021):
PT Sepatu Bata Tbk digugat pailit oleh mantan karyawan bernama Agus Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2021. Gugatan ini adalah permohonan PKPU.
Status PKPU dicabut (Mei 2021):
Status PKPU sementara dicabut pada Mei 2021 karena perusahaan telah memenuhi semua kewajibannya kepada para kreditur sesuai kesepakatan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar