- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan getol melanjutkan proyek Family Office di Indonesia untuk menarik dana global senilai US$11 triliun.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak tegas pendanaan dari APBN. Kenali 8 fakta kunci mengenai konsep Family Office, mekanisme, manfaat, dan polemik pendanaannya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya komunikasi yang belum terintegrasi di antara pejabat tinggi negara terkait proyek strategis tersebut.
5. Syarat Investasi dan Pengawasan Ketat
Luhut memastikan bahwa Pemerintah akan menghindari praktik pencucian uang (money laundering). Investor asing yang menaruh uangnya wajib datang ke Indonesia dan diwajibkan melakukan investasi.
Selain itu, mereka diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia di Family Office tersebut, yang kemudian akan dikenai pajak.
Meski demikian, sejumlah pengamat meragukan komitmen dalam negeri untuk menggelar program ini.
6. Lokasi yang Diusulkan dan Potensinya
Pemerintah merencanakan penempatan Family Office di dua lokasi utama: Bali (sebagai Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK) dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bali dipilih karena infrastruktur yang sudah ada, sementara IKN diharapkan mendorong investasi di Indonesia Timur. Pakar SBM ITB Dr. Aswin juga menyarankan Batam karena lokasinya yang strategis.
7. Manfaat Ekonomi dan Profesional
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Guyur Lagi Dana SAL ke Himbara, BRI-BNI Dapat Berapa?
Pakar menilai Family Office dapat memberikan dampak positif melalui peningkatan investasi dalam negeri (dana dialokasikan ke sektor riil, infrastruktur, energi, dll.), peningkatan keahlian para profesional di sektor keuangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan konglomerat.
8. Status Proyek Berlanjut di Era Baru
Meskipun ada kendala pendanaan APBN, Luhut memastikan rencana pembentukan Family Office akan terus dilanjutkan dan ditargetkan bisa beroperasi di tahun ini, bahkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Proyek KEK Pusat Keuangan dan Family Office di Bali yang rencananya dimulai Februari 2025, saat ini masih dalam tahap finalisasi dan menunggu keputusan Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco