Suara.com - Suasana haru bercampur lega terasa di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di antara deretan rumah yang berdampingan dengan sumur-sumur minyak tradisional, warga tampak semangat kembali beraktivitas seperti sedia kala.
"Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, sangat terbantukan sekali. Kami kerja mungkin tidak ada rasa takut, rasa was-was dan berasa terlindungi," ujar Joko Mulyono, salah seorang warga Mekar Sari, menggambarkan betapa besar perubahan yang mereka rasakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Aktivitas mereka kini mendapat perhatian dan penataan langsung dari pemerintah melalui peraturan tersebut. Regulasi ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan. Setelah bertahun-tahun beroperasi dengan berbagai keterbatasan, kini mereka mendapat kepastian dan pendampingan agar bisa bekerja secara aman, terarah, dan berkelanjutan. Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha di sektor energi dengan sistem pembinaan yang tertata dan pengawasan yang lebih baik.
"Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Ga takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah ada aturan, aman kami, Pak," ungkap Anita Bakti, warga Mekar Sari.
Namun, aturan baru ini tak sekadar menata ulang kegiatan penambangan rakyat. Di dalamnya, pemerintah mengatur secara komprehensif bagaimana kegiatan penambangan rakyat bisa berjalan berkelanjutan. Mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang.
Produksi rakyat kini juga akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian resmi dari perekonomian nasional.
Langkah ini tak hanya memberi napas baru bagi warga, tapi juga mengubah wajah desa-desa penghasil minyak di Musi Banyuasin. Jika dulu sumur-sumur tradisional di pekarangan rumah dan kebun warga sering kali dikelola tanpa pendampingan teknis, kini menjadi bagian dari sistem tata kelola energi nasional yang lebih aman dan efisien. Sumur-sumur tradisional yang dulu belum tertata kini menjadi simbol kemandirian energi rakyat.
Pemerintah berharap, dengan payung hukum baru ini, potensi energi rakyat bisa terus berkembang tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Pembinaan teknis akan diperkuat melalui kerja sama antara Pertamina, Medco, dan pihak terkait lainnya yang beroperasi di wilayah kerja setempat.
Apresiasi atas langkah tersebut datang langsung dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, yang menilai aturan ini sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
"Kita bersama-sama menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh sukacita. Apa yang selama ini menjadi hak masyarakat agar sumber daya alam yang ada di daerah ini dapat juga dinikmati oleh masyarakat dengan prosedur dan aturan yang benar, hari ini menunjukkan titik cerah," ujar Herman.
Baca Juga: 26 Ribu Sumur Rakyat Berada di Sumatera Selatan: Bahlil Jamin Harga Beli 80% ICP!
Ia menambahkan, selama ini banyak warga yang kehilangan nyawa akibat bekerja tanpa pembinaan dan perlindungan.
"Begitu banyak saudara-saudara kita di Muba ini meninggal karena tidak dapat diintervensi penyelamatan untuk pembinaan keselamatannya. Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat," ujarnya.
Menurut Herman, aturan yang lahir di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini juga menandai perubahan besar dalam cara negara memandang potensi energi rakyat. Selama puluhan tahun, penambangan minyak skala kecil hanya diatur lewat regulasi sumur tua yang tidak mencakup aktivitas masyarakat. Kini, dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, potensi besar minyak rakyat diakui sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Tak hanya pemerintah daerah yang merasakan manfaatnya. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memastikan, ke depan, skema pembinaan, perizinan, hingga pembelian hasil minyak rakyat akan terus disempurnakan. Pertamina dan perusahaan mitra di wilayah kerja (WK) setempat akan berperan aktif mendampingi masyarakat dalam hal keselamatan, pengelolaan, dan pemasaran.
Harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70 persen dari harga Badan Usaha PT Pertamina (Persero) kini naik menjadi 80 persen, memberi nilai ekonomi yang lebih layak bagi penambang kecil.
Herman berharap agar program ini menjadi awal baru bagi masyarakat Sumatera Selatan.
"Kami harapkan binaannya, Pak Menteri, agar masyarakat ini mendapatkan pekerjaan yang legal bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)nya, bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasinya. Ini bukan sekadar tentang minyak, tapi tentang martabat rakyat," ucapnya penuh semangat. ***
Berita Terkait
-
26 Ribu Sumur Rakyat Berada di Sumatera Selatan: Bahlil Jamin Harga Beli 80% ICP!
-
Resiko Geopolitik Dongkrak Harga Minyak Indonesia ke 66,81 Dolar AS
-
Penambang Kini Lebih Tenang, Sumur Minyak Rakyat Diatur
-
ESDM Targetkan Implementasi Penggunaan Avtur dari Minyak Jelantah di 2026
-
Ekonom Beberkan Dampak Kebijakan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur