- Direksi BUMN dilindungi doktrin Business Judgment Rule dari kerugian bisnis.
- Prinsip GCG dan TARIF menjadi syarat utama perlindungan hukum tersebut.
- Kerugian bisnis BUMN merupakan risiko korporasi, bukan kerugian negara.
Dengan kata lain, sebuah keputusan korporasi yang memenuhi unsur TARIF—yakni transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dijalankan dengan penuh tanggung jawab, independen dari konflik kepentingan, serta adil bagi semua pihak—secara otomatis telah memenuhi kaidah GCG dan berhak dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule.
Kerugian Korporasi Bukan Kerugian Negara
Keterangan Prof Nindyo memberikan perspektif penting yang kerap menjadi perdebatan dalam kasus-kasus yang menjerat direksi BUMN.
Ia secara tegas memisahkan antara konsep kerugian yang dialami perusahaan dengan kerugian negara.
Menurutnya, BUMN, dari kacamata hukum bisnis, pada dasarnya adalah Perseroan Terbatas (PT) biasa yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“BUMN sekalipun adalah PT biasa menurut hukum bisnis. Maka, keuntungan dan kerugian yang terjadi merupakan tanggung jawab korporasi, bukan kerugian negara,” tegasnya.
Pandangan ini menggarisbawahi bahwa setiap aksi korporasi yang dilakukan BUMN memiliki risiko untung dan rugi.
Menyamakan setiap kerugian bisnis BUMN sebagai kerugian negara yang berpotensi pidana dikhawatirkan dapat melumpuhkan inovasi dan keberanian direksi dalam mengambil keputusan strategis untuk memajukan perusahaan.
Baca Juga: Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
Berita Terkait
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
-
Guru Besar UGM Bongkar 'Permainan' Jokowi di Balik Isu Ijazah Agar Tak Tenggelam
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Cara Transfer Saham di Stockbit dari Sekuritas Lain
-
Bangunan Tercemar Radioaktif, Bapeten Pertimbangkan Pindahkan Warga di Cikande Secara Permanen
-
BRI 130 Tahun: Menguatkan Inklusi Keuangan dari Desa ke Kota
-
PLTN Ditargetkan Beroperasi 2032, Aturan tentang Badan Operasional Tinggal Tunggu Persetujuan
-
Menko Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen di Tengah Bencana
-
Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000
-
1.000 UMKM Tebar Diskon, Mendag Pede Transaksi Harbolnas Capai Rp 17 Triliun
-
Menkeu Purbaya Wanti-wanti Banjir Sumatra Ancam Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Alasan Pemerintah Tetap Gelar Harbolnas di Tengah Isu Daya Beli Lemah