-
Menteri Keuangan tidak naikkan cukai rokok, pekerja sambut lega.
-
Keputusan ini lindungi nafkah jutaan keluarga dari hulu ke hilir.
-
Serikat pekerja berharap moratorium cukai tiga tahun ke depan.
Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut lega oleh para pekerja di industri hasil tembakau.
Kebijakan ini dianggap memberi napas segar bagi ribuan buruh linting dan pekerja pabrik yang selama ini hidup dalam ketidakpastian akibat kenaikan cukai tahunan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah yang dinilai berpihak pada pekerja kecil.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Pak Menteri Keuangan atas keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2026. Kebijakan ini memberi rasa aman bagi para pekerja yang selama ini selalu dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi,” kata Sudarto.
Menurutnya, dampak kenaikan cukai selama ini paling dirasakan oleh buruh linting dan pekerja pabrik, kelompok paling rentan kehilangan pekerjaan dan penghasilan ketika produksi menurun.
"Dengan adanya kepastian ini, mereka bisa sedikit bernapas lega," ujarnya.
Sudarto menambahkan, keputusan tersebut juga membawa dampak positif yang lebih luas karena industri tembakau melibatkan jutaan keluarga dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga pedagang kecil.
"Bagi kami, keputusan ini sangat penting karena industri tembakau melibatkan jutaan keluarga dari hulu hingga hilir. Bukan hanya buruh pabrik, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, hingga pedagang kecil yang kehidupannya bergantung pada sektor ini. Dengan tarif yang tidak naik, penghasilan mereka lebih terlindungi dan keberlangsungan hidup keluarga tetap terjaga," imbuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya stabilitas tenaga kerja di sektor padat karya tersebut. "Bagi orang-orang kecil yang hidup dari sektor ini, keputusan Pak Menkeu bukan hanya soal angka, tetapi soal kepastian nafkah yang bisa mereka bawa pulang untuk keluarganya," tutur Sudarto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Daerah, Ancam Tak Naikkan Anggaran Jika Jual-Beli Jabatan Masih Merajalela
Sebagai tindak lanjut, Sudarto berharap pemerintah dapat mempertahankan stabilitas kebijakan melalui moratorium cukai selama tiga tahun ke depan.
"Ke depan, kami berharap Bapak Menteri bisa memastikan keberlanjutan kebijakan ini dalam bentuk moratorium setidaknya selama tiga tahun ke depan. Dengan adanya moratorium, pekerja tidak lagi hidup dalam ketidakpastian setiap tahun. Perlindungan jangka panjang akan membuat mereka lebih tenang, lebih produktif, dan tetap bisa menopang kehidupan keluarganya," jelasnya.
Ia menilai, moratorium juga akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan secara lebih menyeluruh dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya penerimaan negara.
"Selama ini, kebijakan sering hanya dilihat dari sisi penerimaan negara, padahal ada aspek sosial, tenaga kerja, dan kesejahteraan rakyat yang tak kalah penting. Dengan adanya waktu jeda, pemerintah bisa menyeimbangkan semua kepentingan tersebut," pungkas Sudarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Danantara Optimistis Dividen BUMN Capai Rp 140 Triliun Tahun Ini
-
Stimulus Baru Pemerintah Dorong Rupiah Hajar Dolar AS Hari Ini
-
OJK Ingin Perbankan Sokong Kredit untuk Ekonomi Kelautan di NTT
-
Bahlil soal Keluhan BBM di SPBU Swasta: Taati Aturan atau Cari Negara Lain!
-
Ternyata, Jumlah BUMN Itu Ada 1.044 Perusahaan
-
CEO Danantara Ungkap Ada Komisaris BUMN Ubah Laporan Keuangan, Bahkan Fraud
-
Energi Hijau Jadi Prioritas, Pertamina NRE Ubah Strategi Tarik Investasi
-
ESDM Tegaskan Gunung Lawu Telah Dicoret dari Wilayah Kerja Panas Bumi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum Daerah, Ancam Tak Naikkan Anggaran Jika Jual-Beli Jabatan Masih Merajalela
-
OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman