Suara.com - Menjalani masa purnabakti sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang. Setelah mengabdi kepada negara, para pensiunan berhak mendapatkan penghasilan bulanan yang dikenal sebagai gaji pensiunan.
Di tahun 2025, topik mengenai besaran dan cara penyaluran gaji pensiunan PNS ini kembali menarik perhatian, terutama setelah adanya kebijakan penyesuaian.
Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025?
Besaran gaji pensiunan PNS diatur secara resmi oleh pemerintah. Untuk tahun 2025, dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini secara resmi menetapkan adanya kenaikan gaji pokok pensiunan yang besarannya bervariasi tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja PNS tersebut.
Secara umum, besaran pensiun pokok yang diterima pensiunan pada tahun 2025 berada dalam kisaran:
- Golongan I : Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II : Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III : Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV : Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan Penting:
- Angka-angka di atas adalah besaran pensiun pokok, yang dihitung berdasarkan golongan terakhir dan lama masa kerja.
- Selain pensiun pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) serta tunjangan pangan. Tunjangan ini membuat total penghasilan yang diterima menjadi lebih besar dari pensiun pokok.
- Pemerintah juga memberikan hak pensiunan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Isu mengenai kenaikan tambahan atau rapel gaji di tahun 2025 sempat beredar, namun para pensiunan perlu memastikan informasi dari sumber resmi seperti PT Taspen dan kementerian terkait. Gaji pensiunan sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji Pensiunan Disalurkan Lewat Apa?
Baca Juga: Guru Madrasah Demo di Jakarta, Teriak Minta Jadi PNS, Bisakah PPPK Diangkat Jadi ASN?
Penyaluran dana pensiun PNS di Indonesia dikelola oleh PT Taspen (Persero). Taspen bertindak sebagai operator yang bertanggung jawab menyalurkan dana pensiun dari kas negara ke tangan para pensiunan yang berhak.
Dana pensiun ini umumnya disalurkan melalui sistem mitra bayar yang sudah bekerja sama dengan PT Taspen. Beberapa opsi yang biasa digunakan pensiunan untuk mencairkan atau menerima dana pensiun adalah:
- Rekening Bank: Dana pensiun ditransfer langsung ke rekening bank pensiunan di bank-bank mitra Taspen, seperti Bank Mandiri Taspen (Mantap), BNI, BRI, dan lainnya.
- Kantor Pos: Pensiunan juga dapat mengambil dana pensiun di Kantor Pos terdekat. Bahkan, Pos Indonesia juga menyediakan layanan pengantaran dana pensiun langsung ke rumah bagi pensiunan yang berusia lanjut atau sakit.
- Mitra Bayar Lain: Beberapa minimarket atau lembaga keuangan non-bank yang ditunjuk juga bisa menjadi tempat pengambilan dana.
Untuk memastikan dana pensiun tepat sasaran dan diterima oleh penerima yang sah, PT Taspen menerapkan sistem Otentikasi. Pensiunan diwajibkan melakukan otentikasi secara rutin, biasanya melalui aplikasi Taspen Otentikasi dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Jika pensiunan tidak melakukan otentikasi dalam periode waktu tertentu, pembayaran gaji pensiun bisa dihentikan sementara hingga proses otentikasi selesai.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar