- OJK menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam dan tidak otomatis menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit.
- Informasi SLIK hanya menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga keuangan yang tetap menilai dengan prinsip 5C dan kebijakan internal.
- Data SLIK bersifat netral dan dapat diperbarui setelah debitur melunasi kewajiban atau menyerahkan surat keterangan lunas
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kehadiran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan dijadikan patokan bagi calon debitur untuk mendapat kredit.
Adapun, SLIK bukan semacam daftar hitam yang bisa menyusahkan debitur mendapatkan pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Artinya, debitur bisa saja mendapatkan kredit meski memiliki riwayat kredit selain lancar, asalkan memenuhi syarat kebijakan dari LJK.
"Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK," ujar Dian, dalam postingan instagram OJK, Senin (20/10/2025).
Dia menekankan, SLIK yang merupakan sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berisikan informasi mengenai pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit lainnya dari seorang debitur.
" Data SLIK bersifat netral dan tidak menilai baik atau buruknya seseorang dalam mengakses layanan keuangan," bebernya.
Pada dasarnya, masih menurut Dian, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila debitor telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pembaruan data dalam SLIK tersebut akan dilakukan bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca Juga: OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol
”Saat ini, praktik yang terjadi dan berjalan dengan baik adalah debitor meminta SKL (surat keterangan lunas) dari pemberi kredit sebelumnya untuk disampaikan kepada pemberi kredit baru sambil menunggu updating SLIK,” ujarnya.
Sebagai informasi, data SLIK juga dimanfaatkan berbagai lembaga sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen kredit.
Dalam hal ini contohnya adalah program pembiayaan nasional seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dan program tiga juta rumah.
Berita Terkait
-
Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank Himbara Perlu Diperpanjang
-
Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang
-
Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya
-
OJK Ultimatum Bank Penerima Dana SAL Pemerintah Turunkan Bunga Kredit
-
Hingga September, Asing Bawa Kabur Dana Rp 54,75 Triliun dari Pasar Modal
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Sindir Bojonegoro! Menkeu Purbaya Geram, Soroti Triliunan Rupiah Anggaran Daerah yang Mati Suri
-
Tensi AS vs China Mereda, IHSG Kembali Melompat ke Level 8.000 di Sesi I Hari Ini
-
Perusahaan RI Pamerkan Model Transisi Energi Berkeadilan ke Delegasi 9 Negara
-
Tensi Dagang Masih Panas, IMF Minta Negara Hati-hati Kelola Uang
-
Kinerja Mentan Amran Sulaiman Masuk Daftar Terbaik Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Tak Melulu Eksplorasi Migas, Pertamina EP Sangasanga Jalankan TJSL di Sektor Kesehatan
-
LIppo Group Genjot Penyedian Hunian 3 Juta Rumah Lewat Renovasi 1.500 Hunian di Malang
-
Wujudkan Aksi Nyata Berkelanjutan, Telkom Lanjutkan GoZero% di Makassar
-
Tepat Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menkeu Purbaya dan Tito Soroti Lambatnya Belanja Daerah
-
Penerima BLT Rp 900 Ribu Kehilangan Hak Terima Bansos Lain? Ini Penjelasannya