- Jumlah utang pinjol ini tembus Rp 90,99 triliun hingga September 2025.
- Utang pinjol meningkat 22,16 persen secara tahunan.
- Kredit macet atau mencapai 2,82 persen pada September 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol) per September 2025 terus meningkat. Jumlah utang pinjol ini tembus Rp 90,99 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Angka itu meningkat 22,16 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen YoY dengan nominal sebesar Rp 90,99 triliun," kata Agusman dalam video yang dikutip dari Youtube OJK, Senin (10/11/2025).
Kata dia, pertumbuhan pembiayaan itu diiringi dengan peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 2,82 persen pada September 2025. Jumlahnya lebih tinggi sedikit dibandingkan Agustus 2025 di level 2,60 persen. Artinya, orang yang tak bayar utang pinjol makin bertambah.
Selain itu, berdasarkan SLIK melaporkan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada September 2025 meningkat. Angka ini tumbuh 88,65 persen yoy (Agustus 2025: 79,91 persen yoy), atau menjadi Rp10,31 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Agustus 2025: 2,92 persen).
Secara keseluruhan di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,07 persen year on year (YoY) pada September 2025 menjadi sebesar Rp 507,14 triliun. Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,61 persen YoY.
"Profil risiko perusahaan pembiayaan ini terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,47 persen dan NPF net 0,84 persen terang Agusman.
Agusman mengungkapkan, saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 Penyelenggara Pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Seluruh Penyelenggara Pinjol tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.
Baca Juga: OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” ujar Agusman.
Selama Oktober 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 25 Penyelenggara Pinjol, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis." ujarnya.
Ia mengatakan, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi itu bertujuan mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
Berita Terkait
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
Gagal Bayar Pindar: Lebih dari Sekadar Kredit Macet, KrediOne Ulas Dampaknya
-
Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Harga Bahan Baku Plastik Selangit, Wamendag Minta UMKM Putar Otak Cari Alternatif
-
Bedah Saham SIDO, Emiten Tanpa Hutang: Bakal Meroket atau Stagnan?
-
Cerita Purbaya Tolak Bantuan Utang IMF & World Bank 30 Miliar USD, Klaim APBN Kuat Berlapis-lapis
-
IHSG Masih Tengkurep di Level 7.544, Sentimen Global Jadi Beban
-
Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis
-
Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045
-
Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol
-
Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI
-
Tindakan Nyata di Hari Bumi, Pegadaian Luncurkan PURE Movement: Ajak Karyawan Daur Ulang Seragam
-
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026: Komitmen Akses Merata