-
OJK memperketat pengawasan terhadap 8 fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 Miliar.
-
OJK menuntut 22 penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90 > 5%).
-
TWP90 masih dinilai aman.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas memperketat pengawasan terhadap industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech P2P lending.
Langkah ini diambil karena masih ada delapan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan, yaitu sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pemenuhan ekuitas minimum ini merupakan hal fundamental dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri Pinjaman Daring (Pindar) ayau pinjol.
Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan penyelenggara memiliki kemampuan keuangan yang memadai dalam menanggung risiko usaha dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi pengguna layanan.
“OJK terus melakukan pembinaan dan pemantauan secara ketat terhadap action plan pemenuhan ekuitas minimum, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun masuknya strategic investor yang kredibel,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Batas Waktu dan Sanksi Tegas
OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, sesuai ketentuan yang mulai berlaku efektif pada tahun 2025.
Bagi penyelenggara yang belum mampu memenuhi batas tersebut, OJK meminta adanya rencana aksi (action plan) yang jelas dan realistis untuk memperkuat struktur permodalan mereka dalam waktu dekat.
Langkah pengawasan ketat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari sejumlah kasus yang sebelumnya bermasalah dalam hal permodalan dan operasional.
Salah satu contoh terbaru adalah kasus PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), yang izinnya resmi dicabut oleh OJK.
Pencabutan izin Crowde terjadi karena perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang signifikan sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Crowde sebelumnya juga sempat menghadapi masalah gagal bayar dan dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama dengan salah satu bank.
Selain masalah permodalan, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap kualitas pembiayaan di industri Pindar.
Berdasarkan data per September 2025, tercatat ada 22 penyelenggara Pindar yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu 5%.
Agusman mengatakan bahwa OJK telah meminta action plan kepada 22 penyelenggara tersebut untuk segera menurunkan angka TWP90.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat