-
Redenominasi Rupiah diperkirakan memakan waktu 5–6 tahun dan dilakukan secara bertahap, bukan pemotongan nilai uang.
-
Proses redenominasi mencakup empat tahap: regulasi hukum, transparansi harga, desain dan pencetakan uang, serta implementasi paralel sistem.
-
Tujuan redenominasi adalah efisiensi ekonomi, stabilitas Rupiah, daya beli terjaga, dan peningkatan kredibilitas mata uang
Suara.com - Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan pemotongan nilai nominal mata uang (redenominasi) Rupiah perlu persiapan yang lama.
Hal ini disampaikan menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa mengenai redenominasi Rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, untuk implementasi redenominasi berjalan seutuhnya butuh waktu hingga enam tahun.
Hal ini terhitung sejak regulasi diterbitkan pemotongan nilai nominal mata uang baru akan bisa dijalankan setelah ada regulasi pendukung.
"Kami fokus menjaga stabilisasi Rupiah mendorong pertumbuhan ekonomi, redenominasi butuh lima atau enam tahun sampai undang-undang diberlakukan kemudian selesai," kata Perry dalam YouTube rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah pada Senin (17/11/2025).
Perry memastikan bahwa BI akan melakukan redenominasi bukan pemotongan nilai mata uang atau senering.
Sebab, kebijakan tersebut berjalan maka yang terjadi maka akan terjadi penyederhanaan nilai mata uang dengan mengurangi jumlah nol tanpa mengubah nilai riil (daya beli) uang tersebut.
Misalnya bila pemerintah melakukan redenominasi dengan menghapus tiga nol, maka Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 10.000 menjadi Rp 10, dan Rp 100.000 menjadi Rp 100.
"Kemudian nanti redenominasi itu bukan senering atau pemotongan. Kami beli gelas Rp 25.000 bisa pakai uang baru Rp 25 sama-sama minum gelas kopi ini prosesnya harus pararel," katanya.
Baca Juga: Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
Dia menekankan, ada empat tahapan untuk redenominasi pertama yaitu kedudukan hukum yang jelas.
Oleh karena itu, dimulai dengan menerbitkan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan redenominasi. Kedua yaitu peraturan mengenai transparansi harga.
Ketiga yaitu harus mempersiapkan juga desain dan pencetakan uang. Keempat yaitu mempersiapkan redenominasi secara paralel dengan seluruh sistem.
"Fokus kami menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan, redenominasi itu tahapan panjang," jelasnya
Sebagai informasi, RUU Redenominasi ini menjadi salah satu dari empat RUU yang berada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.
Berita Terkait
-
Danantara Tidak Was-was Menkeu Purbaya Mau Redenominasi Rupiah
-
Rupiah Melempem Lawan Dolar AS pada Penutupan Selasa Sore
-
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi
-
Gift Tiktok Berapa Rupiah? Ini Update Harga 2025 Saat Disawer Mawar hingga Paus
-
Rupiah Diprediksi Menguat, Analis Ungkap Efek Besar Akhir Shutdown AS ke Indonesia
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz
-
Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya
-
BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi
-
Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah
-
Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru
-
Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi