- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Namun, tidak sedikit orang yang ingin mencairkan JHT lebih awal, misalnya setelah resign dari pekerjaan.
- Hal ini boleh dilakukan, tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang sebagai persiapan finansial menghadapi hari tua.
Namun, tidak sedikit orang yang ingin mencairkan JHT lebih awal, misalnya setelah resign dari pekerjaan, tanpa menunggu usia pensiun. Pertanyaannya, apakah hal ini diperbolehkan?
Melansir dari informasi di laman BPJS Ketenagakerjaan, jawabannya adalah boleh, tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar klaim dapat diproses.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai JHT dan panduan mengajukan klaim, termasuk persyaratan yang wajib diketahui.
Sekilas Mengenai JHT
Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total.
Seseorang baru resmi menjadi peserta JHT setelah terdaftar dan membayar iuran minimal selama 6 bulan.
Program ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, serta WNI yang bekerja di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Manfaat JHT tidak hanya terbatas pada perlindungan finansial di hari tua, tetapi juga mencakup beberapa keuntungan lainnya, antara lain sebagai berikut.
1. Dana Darurat saat Mengalami Cacat Tetap Total
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
Peserta bisa mengajukan klaim JHT jika mengalami cacat tetap total dengan melampirkan surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan yang dialami.
2. Perlindungan bagi Ahli Waris saat Peserta Meninggal Dunia
Selain mendapatkan manfaat tunai dari program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris juga berhak menerima uang tunai dari JHT.
Dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan kartu identitas ahli waris.
3. Membantu Kepemilikan Rumah
Bagi peserta yang berencana membeli rumah pertama, sebagian saldo JHT dapat dicairkan dengan nominal maksimal 30% dari total saldo, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
BSU Rp600 Ribu Cair November 2025? Cek Informasi Terbaru dan Syarat Penerima
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
Terkini
-
The Fed Bisa Bikin Rupiah Tembus Rp16.775 Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Harga Bitcoin Menuju US$ 80.000? Aksi Jual Spot Meningkat, Analis Ungkap Risiko
-
10 Ide Usaha Modal Rp5 Juta yang Menguntungkan, Bisa Cepat Balik Modal
-
Tunggu Keputusan BI-Rate, Rupiah Masih Keok Lawan Dolar Amerika
-
Emas Antam Tiba-tiba Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2.343.000 per Gram
-
IHSG Menguat di Pagi Hari, Tapi Rawan Memerah Hingga Akhir Sesi
-
Citi Indonesia Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun pada Triwulan III 2025, Apa Pendorongnya?
-
BUMN Hotel Cari Peruntungan di Liburan Akhir Tahun
-
UMKM Wajib Melek Teknologi, AI Jadi Senjata Baru Dongkrak Penjualan