- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Namun, tidak sedikit orang yang ingin mencairkan JHT lebih awal, misalnya setelah resign dari pekerjaan.
- Hal ini boleh dilakukan, tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Cara Mengajukan Klaim JHT Setelah Resign Kerja
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT setelah resign, hal ini diperbolehkan selama semua persyaratan dipenuhi. Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut.
1. Sudah Melewati Masa Tunggu
Masa tunggu pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 1 bulan sejak tanggal resign. Selama periode ini, status peserta harus berhenti bekerja dan tidak pindah ke perusahaan lain.
Jika peserta mendapatkan pekerjaan baru saat masa tunggu, hak untuk mengajukan klaim JHT setelah resign otomatis batal, karena saldo akan langsung terakumulasi di perusahaan yang baru.
2. Melengkapi Seluruh Persyaratan Dokumen
Pengajuan klaim JHT memerlukan dokumen lengkap, antara lain sebagai berikut.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA)
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Selain resign dari tempat kerja, klaim JHT juga dapat diajukan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persyaratannya serupa, hanya saja surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan PHK.
Sebagai informasi tambahan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Syaratnya total saldo yang akan dicairkan kurang dari Rp15 juta.
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
Berita Terkait
-
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
BSU Rp600 Ribu Cair November 2025? Cek Informasi Terbaru dan Syarat Penerima
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS
-
Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya
-
4 Saham RI Kembali Terlempar dari Indeks Global FTSE Russell, Ini Penyebabnya
-
IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun
-
Tak Hanya Kelola Dana Pensiun, Asabri Kini Garap UMKM hingga Ekonomi Hijau
-
AS dan Iran Dikabarkan Sepakat Perjanjian Damai, Selat Hormuz Segera Dibuka!
-
Kok Bisa Listrik di Sumatra Mati Secara Serentak
-
Purbaya Janji Bakal Awasi Badan Ekspor PT DSI, Ancam Pecat Jika Pegawai Mendadak Kaya
-
Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai
-
Berat Badan Purbaya Turun 10 Kg usai 8 Bulan Jabat Menkeu