- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Namun, tidak sedikit orang yang ingin mencairkan JHT lebih awal, misalnya setelah resign dari pekerjaan.
- Hal ini boleh dilakukan, tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Cara Mengajukan Klaim JHT Setelah Resign Kerja
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT setelah resign, hal ini diperbolehkan selama semua persyaratan dipenuhi. Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut.
1. Sudah Melewati Masa Tunggu
Masa tunggu pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 1 bulan sejak tanggal resign. Selama periode ini, status peserta harus berhenti bekerja dan tidak pindah ke perusahaan lain.
Jika peserta mendapatkan pekerjaan baru saat masa tunggu, hak untuk mengajukan klaim JHT setelah resign otomatis batal, karena saldo akan langsung terakumulasi di perusahaan yang baru.
2. Melengkapi Seluruh Persyaratan Dokumen
Pengajuan klaim JHT memerlukan dokumen lengkap, antara lain sebagai berikut.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA)
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Selain resign dari tempat kerja, klaim JHT juga dapat diajukan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persyaratannya serupa, hanya saja surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan PHK.
Sebagai informasi tambahan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Syaratnya total saldo yang akan dicairkan kurang dari Rp15 juta.
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
Berita Terkait
-
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
BSU Rp600 Ribu Cair November 2025? Cek Informasi Terbaru dan Syarat Penerima
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu
-
Pengusaha IHT Minta Pemerintah Membina, Bukan Binasakan Industri Tembakau
-
Bahlil: Realisasi Investasi Sektor ESDM Investasi Turun, PNBP Gagal Capai Target
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Indonesia Raih Posisi Runner-up di Thailand, BRI Salurkan Bonus Atlet SEA Games 2025
-
Fenomena Demam Saham Asuransi Awal 2026, Kesempatan atau Jebakan Bandar?
-
IATA Awali Operasional Tambang di Musi Banyuasin, Gandeng Unit UNTR
-
Realisasi PNBP Migas Jauh dari Target, Ini Alasan Bahlil
-
APBN Tekor Hampir 3 Persen, Dalih Purbaya: Saya Buat Nol Defisit Bisa, Tapi Ekonomi Morat-marit