- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Namun, tidak sedikit orang yang ingin mencairkan JHT lebih awal, misalnya setelah resign dari pekerjaan.
- Hal ini boleh dilakukan, tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Cara Mengajukan Klaim JHT Setelah Resign Kerja
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT setelah resign, hal ini diperbolehkan selama semua persyaratan dipenuhi. Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut.
1. Sudah Melewati Masa Tunggu
Masa tunggu pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 1 bulan sejak tanggal resign. Selama periode ini, status peserta harus berhenti bekerja dan tidak pindah ke perusahaan lain.
Jika peserta mendapatkan pekerjaan baru saat masa tunggu, hak untuk mengajukan klaim JHT setelah resign otomatis batal, karena saldo akan langsung terakumulasi di perusahaan yang baru.
2. Melengkapi Seluruh Persyaratan Dokumen
Pengajuan klaim JHT memerlukan dokumen lengkap, antara lain sebagai berikut.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA)
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Selain resign dari tempat kerja, klaim JHT juga dapat diajukan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persyaratannya serupa, hanya saja surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan PHK.
Sebagai informasi tambahan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Syaratnya total saldo yang akan dicairkan kurang dari Rp15 juta.
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
Berita Terkait
-
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
BSU Rp600 Ribu Cair November 2025? Cek Informasi Terbaru dan Syarat Penerima
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
Terkini
-
The Fed Bisa Bikin Rupiah Tembus Rp16.775 Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Harga Bitcoin Menuju US$ 80.000? Aksi Jual Spot Meningkat, Analis Ungkap Risiko
-
10 Ide Usaha Modal Rp5 Juta yang Menguntungkan, Bisa Cepat Balik Modal
-
Tunggu Keputusan BI-Rate, Rupiah Masih Keok Lawan Dolar Amerika
-
Emas Antam Tiba-tiba Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2.343.000 per Gram
-
IHSG Menguat di Pagi Hari, Tapi Rawan Memerah Hingga Akhir Sesi
-
Citi Indonesia Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun pada Triwulan III 2025, Apa Pendorongnya?
-
BUMN Hotel Cari Peruntungan di Liburan Akhir Tahun
-
UMKM Wajib Melek Teknologi, AI Jadi Senjata Baru Dongkrak Penjualan