Bisnis / Inspiratif
Rabu, 19 November 2025 | 11:25 WIB
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi 356 mantan pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) di Ruang Nakula, Kantor Disnaker Sleman, pada Selasa (15/7/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Namun, tidak sedikit orang yang ingin mencairkan JHT lebih awal, misalnya setelah resign dari pekerjaan.
  • Hal ini boleh dilakukan,  tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Cara Mengajukan Klaim JHT Setelah Resign Kerja

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT setelah resign, hal ini diperbolehkan selama semua persyaratan dipenuhi. Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut.

1. Sudah Melewati Masa Tunggu

Masa tunggu pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 1 bulan sejak tanggal resign. Selama periode ini, status peserta harus berhenti bekerja dan tidak pindah ke perusahaan lain.

Jika peserta mendapatkan pekerjaan baru saat masa tunggu, hak untuk mengajukan klaim JHT setelah resign otomatis batal, karena saldo akan langsung terakumulasi di perusahaan yang baru.

2. Melengkapi Seluruh Persyaratan Dokumen

Pengajuan klaim JHT memerlukan dokumen lengkap, antara lain sebagai berikut.

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA)
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Selain resign dari tempat kerja, klaim JHT juga dapat diajukan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Persyaratannya serupa, hanya saja surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan PHK.

Sebagai informasi tambahan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Syaratnya total saldo yang akan dicairkan kurang dari Rp15 juta.

Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO

Load More