Suara.com - Mendapatkan kabar bahwa nama Anda masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tentu menjadi angin segar di tengah kebutuhan ekonomi.
Namun, rasa gembira tersebut bisa berubah menjadi kebingungan dan kecemasan ketika rekan kerja lain sudah menerima dana, sementara saldo di rekening Anda tak kunjung bertambah.
Apakah dana tersebut hangus? Belum tentu. Seringkali, kendala pencairan BSU hanyalah masalah administratif atau teknis yang bisa diselesaikan.
Jika Anda yakin telah memenuhi syarat namun dana belum diterima, jangan panik. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengidentifikasi masalah dan cara melaporkannya secara resmi.
1. Mengapa BSU Anda Belum Masuk?
Sebelum mengajukan pengaduan, sangat penting untuk memahami masalahnya terlebih dahulu. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kegagalan transfer umumnya disebabkan oleh beberapa faktor krusial berikut:
- Masalah Rekening Bank: Ini adalah penyebab paling umum. Rekening yang Anda daftarkan mungkin berstatus pasif (dormant) karena lama tidak digunakan, atau rekening tersebut sudah tutup. Selain itu, jika Anda tidak menggunakan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), proses pencairan mungkin memerlukan pembukaan rekening kolektif (Burekol) yang memakan waktu lebih lama.
- Data Tidak Sinkron: Sistem perbankan sangat sensitif. Perbedaan satu huruf saja antara nama di KTP, data BPJS Ketenagakerjaan, dan nama di buku tabungan bisa menyebabkan sistem menolak transfer (retur).
- Status Kepesertaan dan Gaji: Pastikan gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan benar-benar di bawah batas maksimal. Jika gaji dilaporkan lebih tinggi, Anda otomatis terdiskualifikasi.
- Duplikasi Bantuan: BSU bersifat jaring pengaman sosial tunggal. Jika NIK Anda terdeteksi sudah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BPUM (BLT UMKM), atau PKH pada tahun berjalan, maka BSU tidak akan cair.
2. Langkah Mandiri: Cek dan Validasi
Sebelum menghubungi layanan bantuan, lakukan pengecekan mandiri agar laporan Anda nantinya lebih akurat.
- Cek Status via Website: Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masuklah ke akun Anda dan perhatikan notifikasi statusnya. Apakah statusnya masih "Calon Penerima", "Ditetapkan", atau sudah "Tersalurkan"? Status ini menentukan tindakan apa yang harus diambil.
- Gunakan Aplikasi JMO: Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Ini adalah cara termudah untuk melihat apakah data NIK dan status kepesertaan Anda sudah valid. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan data diri di aplikasi ini.
3. Saluran Resmi Pengaduan Kendala BSU
Baca Juga: Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
Jika setelah pengecekan mandiri Anda menemukan status "Gagal Transfer" atau data tidak sesuai, segera lakukan pelaporan melalui jalur berikut:
A. Melalui "Pusat Bantuan" Kemnaker (Prioritas Utama)
Ini adalah jalur paling efektif karena terekam secara digital.
- Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
- Login atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Pilih menu "Buat Pengaduan".
- Pilih kategori permasalahan (misalnya: BSU).
- Tuliskan kronologi masalah dengan jelas. Sertakan data pendukung seperti foto KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan tangkapan layar (screenshot) status notifikasi di website yang menyatakan Anda berhak menerima namun dana belum masuk.
B. Koordinasi dengan HRD Perusahaan
Jangan abaikan peran HRD. Jika masalahnya terletak pada kesalahan input data (seperti nomor rekening salah atau nama tidak sesuai), Anda tidak bisa mengubahnya sendiri.
Hanya HRD perusahaan yang memiliki akses ke aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) BP Jamsostek untuk melakukan koreksi data tersebut. Mintalah HRD untuk melakukan pengkinian data segera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK