- Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen.
- Biaya layanan QRIS, yang disebut Merchant Discount Rate (MDR), menjadi tanggung jawab penuh merchant berdasarkan PBI No. 23/6/PBI/2021.
- Pelanggaran ketentuan pembebanan biaya tambahan oleh merchant dapat dikenakan sanksi pemutusan kerja sama dan masuk daftar hitam oleh regulator.
Suara.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan unggahan seorang netizen yang menyoroti praktik pedagang mewajibkan pembeli menambah nominal biaya sebesar Rp500 untuk setiap transaksi pembayaran menggunakan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Unggahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan konsumen mengenai legalitas penambahan biaya tersebut.
Lantas, apakah praktik penambahan tarif atau surcharge khusus untuk pembayaran QRIS ini diizinkan oleh regulator?
Jawabannya tegas: Tidak Boleh.
Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), pedagang atau merchant sama sekali tidak diizinkan untuk mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen yang melakukan transaksi menggunakan QRIS.
Biaya layanan QRIS, yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR), sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pedagang, bukan konsumen.
Bank Indonesia memiliki regulasi yang secara eksplisit melarang praktik pembebanan biaya MDR kepada konsumen, terutama yang memicu praktik viral seperti penambahan Rp500 per transaksi.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers di kantor BI pada Rabu (16/10/2025) silam, secara langsung menegaskan larangan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk bertindak.
"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," ujar Filianingsih.
Baca Juga: Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
Dasar hukum larangan ini adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Regulasi ini secara tegas melarang penyedia barang dan jasa mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dibebankan penyedia jasa pembayaran.
Bagi pedagang yang melanggar ketentuan dan terbukti membebankan biaya tambahan kepada konsumen, BI telah menyiapkan sanksi yang serius:
- Pemutusan Kerja Sama: Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), yaitu penyedia layanan QRIS, wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melanggar.
- Blacklist (Daftar Hitam): Pelaku usaha yang bandel bahkan dapat dikenakan sanksi berupa masuk daftar hitam, yang mempersulit mereka untuk kembali mendapatkan layanan pembayaran digital di masa depan.
Pengecualian Biaya MDR untuk UMKM
Perlu diketahui, kebijakan MDR sendiri telah dirancang untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar biaya layanan tetap terjangkau:
- MDR Nol Persen (0%): MDR sebesar 0% berlaku untuk pedagang UMKM dengan volume transaksi harian hingga Rp500.000. Artinya, transaksi di bawah batas ini bebas dari biaya MDR.
- MDR Maksimal 0,3%: Untuk transaksi di atas Rp500.000, MDR yang dikenakan maksimal adalah 0,3%. Biaya ini tetap sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan oleh konsumen.
Konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi praktik ini. Jika Anda menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan QRIS, Anda berhak dan disarankan untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke PJP penyedia layanan QRIS yang digunakan oleh pedagang tersebut.
Di samping mendorong digitalisasi, BI juga menekankan bahwa pedagang tidak boleh menolak pembayaran tunai. Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menegaskan, "Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik."
Data menunjukkan transaksi QRIS terus tumbuh pesat dengan kenaikan 209,61% (yoy), mencakup 53,3 juta pengguna dan 34,23 juta merchant.
Namun, di tengah pertumbuhan digital yang masif ini, BI tetap memastikan perlindungan terhadap hak konsumen dan integritas alat pembayaran digital tetap terjaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?