Viral bayar pakai QRIS kena tambahan biaya [Ist/@AestheticalAnne]
Baca 10 detik
- Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen.
- Biaya layanan QRIS, yang disebut Merchant Discount Rate (MDR), menjadi tanggung jawab penuh merchant berdasarkan PBI No. 23/6/PBI/2021.
- Pelanggaran ketentuan pembebanan biaya tambahan oleh merchant dapat dikenakan sanksi pemutusan kerja sama dan masuk daftar hitam oleh regulator.
Di samping mendorong digitalisasi, BI juga menekankan bahwa pedagang tidak boleh menolak pembayaran tunai. Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menegaskan, "Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik."
Data menunjukkan transaksi QRIS terus tumbuh pesat dengan kenaikan 209,61% (yoy), mencakup 53,3 juta pengguna dan 34,23 juta merchant.
Namun, di tengah pertumbuhan digital yang masif ini, BI tetap memastikan perlindungan terhadap hak konsumen dan integritas alat pembayaran digital tetap terjaga.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Masih Sakit, Rupiah Makin Dekati Level Rp16.800 per Dolar AS Hari ini
-
Harga Emas Antam Ambruk, Hari Ini Dibanderol Rp 2,57 Juta per Gram
-
Fakta-fakta Ekspansi NINE: Benarkah Akuisisi Tambang Mongolia Senilai Rp1,6 Triliun
-
IHSG Masih Betah Menghijau Pagi Ini ke Level 8.946
-
Presiden Prabowo Diperingatkan, Pengangguran Muda dan Terdidik Bisa Picu Ledakan Kekecewaan
-
Diganti per 1 Januari, Simak Perbedaan JIBOR dan INDONIA
-
Danantara Bagi-bagi Porsi Saham BRI, BNI, Bank Mandiri ke BP BUMN
-
Rekomendasi Saham-saham Hari Ini, Cek Ada yang Lepas Suspend BEI
-
Harga Emas Berbagai Variasi Berat Naik Lagi, di Pegadaian Meroket Hampir 20 Ribu
-
Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya