- Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen.
- Biaya layanan QRIS, yang disebut Merchant Discount Rate (MDR), menjadi tanggung jawab penuh merchant berdasarkan PBI No. 23/6/PBI/2021.
- Pelanggaran ketentuan pembebanan biaya tambahan oleh merchant dapat dikenakan sanksi pemutusan kerja sama dan masuk daftar hitam oleh regulator.
Suara.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan unggahan seorang netizen yang menyoroti praktik pedagang mewajibkan pembeli menambah nominal biaya sebesar Rp500 untuk setiap transaksi pembayaran menggunakan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Unggahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan konsumen mengenai legalitas penambahan biaya tersebut.
Lantas, apakah praktik penambahan tarif atau surcharge khusus untuk pembayaran QRIS ini diizinkan oleh regulator?
Jawabannya tegas: Tidak Boleh.
Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), pedagang atau merchant sama sekali tidak diizinkan untuk mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen yang melakukan transaksi menggunakan QRIS.
Biaya layanan QRIS, yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR), sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pedagang, bukan konsumen.
Bank Indonesia memiliki regulasi yang secara eksplisit melarang praktik pembebanan biaya MDR kepada konsumen, terutama yang memicu praktik viral seperti penambahan Rp500 per transaksi.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers di kantor BI pada Rabu (16/10/2025) silam, secara langsung menegaskan larangan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk bertindak.
"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," ujar Filianingsih.
Baca Juga: Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
Dasar hukum larangan ini adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Regulasi ini secara tegas melarang penyedia barang dan jasa mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dibebankan penyedia jasa pembayaran.
Bagi pedagang yang melanggar ketentuan dan terbukti membebankan biaya tambahan kepada konsumen, BI telah menyiapkan sanksi yang serius:
- Pemutusan Kerja Sama: Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), yaitu penyedia layanan QRIS, wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melanggar.
- Blacklist (Daftar Hitam): Pelaku usaha yang bandel bahkan dapat dikenakan sanksi berupa masuk daftar hitam, yang mempersulit mereka untuk kembali mendapatkan layanan pembayaran digital di masa depan.
Pengecualian Biaya MDR untuk UMKM
Perlu diketahui, kebijakan MDR sendiri telah dirancang untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar biaya layanan tetap terjangkau:
- MDR Nol Persen (0%): MDR sebesar 0% berlaku untuk pedagang UMKM dengan volume transaksi harian hingga Rp500.000. Artinya, transaksi di bawah batas ini bebas dari biaya MDR.
- MDR Maksimal 0,3%: Untuk transaksi di atas Rp500.000, MDR yang dikenakan maksimal adalah 0,3%. Biaya ini tetap sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan oleh konsumen.
Konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi praktik ini. Jika Anda menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan QRIS, Anda berhak dan disarankan untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke PJP penyedia layanan QRIS yang digunakan oleh pedagang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari
-
AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham
-
IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya
-
Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD
-
OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!
-
Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini
-
H&M Umumkan 160 Toko Bakal Gulung Tikar di 2026
-
CFX Dorong Kepercayaan Aset Digital Lewat Forum Diskusi CFX Connect Vol.2
-
Selat Malaka Milik Siapa? Bikin Singapura Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz