- Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2026 disambut baik industri dan petani.
- Ekonom menilai moratorium ini strategis karena daya beli masyarakat stagnan dan kenaikan cukai sebelumnya dorong rokok ilegal naik 6,9 persen.
- Keputusan ini diharapkan memperbaiki kesejahteraan petani karena produksi tembakau nasional telah merosot seratus ribu ton sejak 2019.
Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 mendapat sambutan positif dari pelaku industri tembakau, mulai dari hulu hingga hilir.
Kebijakan moratorium ini dinilai mampu menahan gejolak ekonomi, memperbaiki kesejahteraan petani, sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor padat karya tersebut.
Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, menilai langkah pemerintah ini merupakan strategi yang tepat di tengah kondisi daya beli masyarakat yang stagnan.
Ia menyebut sebagian kelompok rokok premium selama ini sudah berada di luar jangkauan konsumen.
“Memang kalau kita lihat, untuk kelompok-kelompok rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) 1, Sigaret Putih Mesin (SPM) 1, maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1 itu harganya sudah di atas daya beli masyarakat," ujar Tauhid di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Tauhid membeberkan data bahwa kenaikan CHT dalam beberapa tahun terakhir justru berdampak negatif pada produksi industri dan memicu kenaikan peredaran rokok ilegal. Indef mencatat kenaikan rokok ilegal mencapai 6,9 persen pada 2023.
"Tren rokok ilegal naik, di 2020 sebesar 4,9 persen dan 2023 mencapai 6,9 persen. Jadi mungkin loss-nya bisa 15–20 persen," jelasnya.
Produksi Tembakau Merosot
Tidak hanya di hilir, tekanan juga dirasakan dari sisi hulu. Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi, menyoroti merosotnya produksi tembakau nasional hingga sekitar 100 ribu ton dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 479,7 Triliun per Oktober 2025, Klaim Masih Aman
Menurutnya, penurunan ini berkaitan erat dengan kebijakan kenaikan cukai yang cukup agresif setiap tahun.
"Produksi kita turun mulai dari 2019 yang awalnya 280 ribu ton, sekarang tinggal di angka 180 ribu ton. Turun 100 ribu. Berat. Terus kemudian kita juga lagi mengalami penurunan penyerapan dari industri. Ini adalah dampak dari kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi," imbuh Mudi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan Purbaya memberi harapan baru bagi para petani di 14 provinsi penghasil tembakau.
"Petani memandang hal ini apa yang dilakukan oleh Pak Menteri Purbaya itu adalah suatu hal yang sangat berani. Dan ini menjadi angin segar di tengah-tengah kita saat ini yang sedang anomali," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang