- Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2026 disambut baik industri dan petani.
- Ekonom menilai moratorium ini strategis karena daya beli masyarakat stagnan dan kenaikan cukai sebelumnya dorong rokok ilegal naik 6,9 persen.
- Keputusan ini diharapkan memperbaiki kesejahteraan petani karena produksi tembakau nasional telah merosot seratus ribu ton sejak 2019.
Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 mendapat sambutan positif dari pelaku industri tembakau, mulai dari hulu hingga hilir.
Kebijakan moratorium ini dinilai mampu menahan gejolak ekonomi, memperbaiki kesejahteraan petani, sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor padat karya tersebut.
Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, menilai langkah pemerintah ini merupakan strategi yang tepat di tengah kondisi daya beli masyarakat yang stagnan.
Ia menyebut sebagian kelompok rokok premium selama ini sudah berada di luar jangkauan konsumen.
“Memang kalau kita lihat, untuk kelompok-kelompok rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) 1, Sigaret Putih Mesin (SPM) 1, maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1 itu harganya sudah di atas daya beli masyarakat," ujar Tauhid di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Tauhid membeberkan data bahwa kenaikan CHT dalam beberapa tahun terakhir justru berdampak negatif pada produksi industri dan memicu kenaikan peredaran rokok ilegal. Indef mencatat kenaikan rokok ilegal mencapai 6,9 persen pada 2023.
"Tren rokok ilegal naik, di 2020 sebesar 4,9 persen dan 2023 mencapai 6,9 persen. Jadi mungkin loss-nya bisa 15–20 persen," jelasnya.
Produksi Tembakau Merosot
Tidak hanya di hilir, tekanan juga dirasakan dari sisi hulu. Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi, menyoroti merosotnya produksi tembakau nasional hingga sekitar 100 ribu ton dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 479,7 Triliun per Oktober 2025, Klaim Masih Aman
Menurutnya, penurunan ini berkaitan erat dengan kebijakan kenaikan cukai yang cukup agresif setiap tahun.
"Produksi kita turun mulai dari 2019 yang awalnya 280 ribu ton, sekarang tinggal di angka 180 ribu ton. Turun 100 ribu. Berat. Terus kemudian kita juga lagi mengalami penurunan penyerapan dari industri. Ini adalah dampak dari kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi," imbuh Mudi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan Purbaya memberi harapan baru bagi para petani di 14 provinsi penghasil tembakau.
"Petani memandang hal ini apa yang dilakukan oleh Pak Menteri Purbaya itu adalah suatu hal yang sangat berani. Dan ini menjadi angin segar di tengah-tengah kita saat ini yang sedang anomali," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi, Gimana Nasib Jadwal Penerbangan?
-
Rupiah Lesu Lawan Dolar AS, Karena The Fed Galau Soal Suku Bunga Acuan
-
Karier dan Pendidikan Victor Rachmat Hartono: Bos PT Djarum
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 479,7 Triliun per Oktober 2025, Klaim Masih Aman
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Bearish Bitcoin: Harga BTC Bisa Turun ke US$67.000 Meski Ada Sentimen Positif
-
Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Dicekal Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
-
Syarat dan Cara Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian
-
Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
-
Awas! Lebih dari 3.000 Bus Tak Layak Jalan di Momen Libur Nataru