- OJK menginstruksikan Maybank Indonesia menyelesaikan kasus fraud dan mengganti kerugian nasabah sesuai putusan pengadilan.
- Maybank Indonesia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut karena menolak keterlibatan dalam kasus dugaan penjaminan dana nasabah.
- Kasus bermula di Kantor Cabang Cilegon mengenai dana Rp 30 miliar milik Kent Lisandi dijaminkan tanpa izin.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Maybank Indonesia menyelesaikan kasus fraud-nya. Adapun, Maybank Indonesia diwajibkan mengganti kerugian tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, Maybank Indonesia berencana mengajukan banding karena membantah keterlibatan dalam kasus tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan akan menghormati dan mendukung proses hukum tersebut.
Hal ini dikarenakan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.
"Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. Kami dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan,"katanya dalam pernyataan tertulis, Minggu (24/11/2025).
OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah sesuai keputusan pengadilan. Apalagi, kejiadian ini dipandang sangat serius bagi OJK.
Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan.
Untuk itu, OJK melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk, meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulangkembali.
"Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penangananfraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.
Baca Juga: Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
Selain itu, OJK juga telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban.
"OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban," imbuhnya.
Apa Kasus Maybank Idonesia?
Adapun, kasus ini diangkat oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini bermula ini Kent Lisandi diajak untuk membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan HP.
Dia diminta untuk mentransfer dana talangan senilai Rp 30 miliar.
Akhirnya Kent mengirim uang Rp 30 miliar tersebut pada 11 November 2025 dengan tiga ketentuan, yaitu surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.
Akan tetapi kemudian pada 10 Desember uang Rp 30 miliar raib.
Menurutnya, pengalihan uang Rp 30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dibuat tanpa sepengetahuan Kent.
Dia pun penerima kredit ternyata istri Rohmat yang berstatus ibu rumah tangga. Padahal, sebelum mendapatkan kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Defisit APBN Capai Rp 54,6 T per Januari 2026, Purbaya Klaim Masih Terkendali
-
Ekonom: Tarif Impor AS Bisa Tekan Rupiah dan Picu Kenaikan Harga Dalam Negeri
-
Harga Bitcoin Anjlok ke Level Terburuk Februari Imbas Tarif Trump
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
-
IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat
-
Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar
-
File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas
-
Viral Alumni LPDP Tolak Anak WNI, Purbaya: 20 Tahun Lagi Dia Nyesel!
-
Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk THR Lebaran 2026, Ini Ketentuannya