Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengoptimalkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang berhak, mencakup Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran dana Bansos ini dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, mengacu pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diverifikasi dan divalidasi secara berkelanjutan.
Jadwal dan Nominal Pencairan Bansos 2025
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra
BLT Kesra adalah stimulus ekonomi tambahan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode alokasi Oktober, November, dan Desember 2025.
Dana ini dicairkan satu kali sekaligus (rapel) sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp900.000. Pencairan melalui Kantor Pos telah berlangsung sejak 20 Oktober 2025, diikuti Bank Himbara satu pekan setelahnya, dan terus berjalan hingga periode berakhir.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pencairan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali. Saat ini, penyaluran BPNT memasuki Tahap 3, yang mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2025.
Setiap penerima mendapatkan Rp200.000 per bulan, atau total Rp600.000 per tahap. Jadwal tahunan penyaluran meliputi Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember).
Baca Juga: Cara Melapor Jika BSU Gagal Cair ke Rekening
Waktu pencairan tidak memiliki tanggal pasti dan biasanya dilakukan secara berkala di pekan pertama hingga keempat bulan penyaluran.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Dana PKH disalurkan empat tahap dalam setahun. Nominal yang diterima penerima bervariasi tergantung kategori: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini menerima Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap).
Siswa SD menerima Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap), Siswa SMP Rp1,5 juta/tahun (Rp375.000/tahap), dan Siswa SMA Rp2 juta/tahun (Rp500.000/tahap).
Sementara itu, penyandang Disabilitas Berat dan Lanjut Usia 60+ mendapatkan Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000/tahap). Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat menerima nominal tertinggi, yaitu Rp10,8 juta/tahun (Rp2,7 juta/tahap).
Cara Cek Status Penerima Bansos Online
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal