Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengoptimalkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang berhak, mencakup Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran dana Bansos ini dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, mengacu pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diverifikasi dan divalidasi secara berkelanjutan.
Jadwal dan Nominal Pencairan Bansos 2025
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra
BLT Kesra adalah stimulus ekonomi tambahan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode alokasi Oktober, November, dan Desember 2025.
Dana ini dicairkan satu kali sekaligus (rapel) sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp900.000. Pencairan melalui Kantor Pos telah berlangsung sejak 20 Oktober 2025, diikuti Bank Himbara satu pekan setelahnya, dan terus berjalan hingga periode berakhir.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pencairan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali. Saat ini, penyaluran BPNT memasuki Tahap 3, yang mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2025.
Setiap penerima mendapatkan Rp200.000 per bulan, atau total Rp600.000 per tahap. Jadwal tahunan penyaluran meliputi Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember).
Baca Juga: Cara Melapor Jika BSU Gagal Cair ke Rekening
Waktu pencairan tidak memiliki tanggal pasti dan biasanya dilakukan secara berkala di pekan pertama hingga keempat bulan penyaluran.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Dana PKH disalurkan empat tahap dalam setahun. Nominal yang diterima penerima bervariasi tergantung kategori: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini menerima Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap).
Siswa SD menerima Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap), Siswa SMP Rp1,5 juta/tahun (Rp375.000/tahap), dan Siswa SMA Rp2 juta/tahun (Rp500.000/tahap).
Sementara itu, penyandang Disabilitas Berat dan Lanjut Usia 60+ mendapatkan Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000/tahap). Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat menerima nominal tertinggi, yaitu Rp10,8 juta/tahun (Rp2,7 juta/tahap).
Cara Cek Status Penerima Bansos Online
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026