Bisnis / Keuangan
Minggu, 30 November 2025 | 10:28 WIB
Bank Jatim

Suara.com - Proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) telah tuntas.

Kesepakatan ini secara resmi menjadikan Bank Jatim sebagai bank induk bagi Bank Banten, menandai langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan operasional Bank Banten.

Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (28/11/2025).

Penjabat Gubernur Banten, Andra, menjelaskan bahwa skema KUB ini adalah solusi utama untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK (POJK) No. 12/2020.

Ia juga menekankan bahwa meskipun ada bank induk, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap memegang kendali strategis atas saham dan pengawasan Bank Banten.

5 Fakta KUB Bank Jatim dan Bank Banten

Proses KUB ini adalah sinergi bisnis yang penting di sektor BPD. Berikut adalah lima fakta kunci yang menandai selesainya KUB dan peran Bank Jatim sebagai induk:

1. Tujuan Utama Pemenuhan Modal Inti Rp3 Triliun

Fakta utama KUB ini adalah untuk memastikan Bank Banten memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.

Baca Juga: BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024

Bank Jatim bertindak sebagai sumber permodalan utama, likuiditas, serta penyedia dukungan di bidang teknologi informasi (IT) dan operasional.

2. Bank Jatim Jadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kedua

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengonfirmasi bahwa dalam struktur baru ini, Bank Jatim bertindak sebagai pemegang saham pengendali (PSP) kedua sekaligus Bank Induk.

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur menjadi ultimate shareholder. Meskipun Bank Jatim menjadi PSP kedua, Pemprov Banten tetap menjadi pengendali utama.

3. Tiga Komponen Utama yang Menandai KUB Selesai

Penyelesaian KUB ditandai dengan terpenuhinya tiga persyaratan fundamental:

Load More