- Pengamat AEPI, Khudori, menilai penjarahan beras di Sibolga dipicu situasi darurat akibat bencana yang menghambat logistik bantuan.
- Prosedur penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) baru dianggap terlalu birokratis dan memperlambat distribusi saat darurat.
- Pemerintah harus mengevaluasi dan menyederhanakan mekanisme penyaluran pangan darurat agar lebih responsif terhadap bencana.
Suara.com - Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai aksi penjarahan beras di Gudang Bulog Sarudik, Kota Sibolga, Sumatra Utara, tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada warga.
Ia menyebut, situasi darurat yang tidak ditangani cepat adalah pemicu utama terjadinya penjarahan.
Khudori menjelaskan, bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah itu telah memutus akses logistik sehingga bantuan terlambat datang.
Dalam situasi seperti itu, katanya, masyarakat hanya berusaha memenuhi kebutuhan paling dasar.
“Kalau kebutuhan dasar itu tidak segera tersedia dan disediakan, bisa terjadi penjarahan seperti kali ini. Warga tak bisa disalahkan,” ujar Khudori kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).
Ia menilai, kondisi ini harus menjadi alarm bagi pemerintah, mengingat Indonesia secara geografis adalah negara dengan risiko bencana tinggi.
“Bencana banjir dan longsor kali ini, untuk kesekian kalinya, menyadarkan otoritas yang berkuasa untuk menyiapkan segala sesuatunya dengan baik,” kata Khudori.
“Terbukti kali ini otoritas yang berkuasa tampak kewalahan menghadapi situasi lapangan,” tegasnya.
Khudori menilai, seharusnya mekanisme penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) bisa diaktifkan secara cepat untuk kebutuhan darurat.
Baca Juga: Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
Dalam aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 30/2023, terdapat sembilan komoditas pangan yang bisa digerakkan untuk bencana.
“Masalahnya, prosedur penyaluran untuk bencana dan keadaan darurat dalam Peraturan Bapanas ini terbilang cukup panjang. Kental nuansa birokratisnya,” ujar dia.
Ia membandingkan mekanisme saat ini dengan aturan sebelumnya yang dinilai lebih sederhana.
Pada aturan lama, kepala daerah dapat langsung mengajukan permohonan kepada Bulog untuk mengeluarkan cadangan beras pemerintah (CBP) tanpa melalui rangkaian proses panjang. Menurutnya, sistem baru justru memperlambat bantuan.
“Diduga, prosedur birokratis ini memperlambat penyaluran CBP ke warga,” tegasnya.
Khudori menguraikan Kembali, bagaimana mekanisme yang ada saat ini mengharuskan kepala daerah mengajukan permohonan ke Kepala Bapanas, yang kemudian harus menganalisis permohonan tersebut sebelum memerintahkan Bulog.
Berita Terkait
-
Terungkap! Cara Licik Pengusaha Oplos Beras Bulog, Dijual Mahal Jadi Beras Premium
-
Pemerintah Mau Bentuk 'Bulog' Perumahan, Harganya Bisa Lebih Murah?
-
Menhan: Sebelum Jabat Dirut Perum Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun
-
Bos Perum Bulog Berasal TNI Lagi, Erick Thohir Tunjuk Mayjen Ahmad Rizal
-
Pilih Karir di TNI, Novi Helmi Prasetya Lepas Jabatan Dirut Bulog
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik