Bisnis / Energi
Selasa, 02 Desember 2025 | 15:26 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Senin (10/11/2025) mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk kembali mengizinkan Freeport beroperasi setelah operasi tambang emas terbesar di Indonesia itu dihentikan sejak September kemarin. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia fokus menertibkan IUP bermasalah dan mencabut ratusan izin tidak produktif.
  • Pemerintah menekankan pentingnya keberlanjutan ekologis dalam pengelolaan pertambangan agar alam lestari.
  • Regulasi baru diprioritaskan bagi Koperasi, UMKM, dan BUMD untuk mendapatkan akses izin tambang lebih mudah.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintah selalu memperbaiki tata kelola pertambangan. Dua hal yang paling disoroti yaitu penertiban izin usaha yang tidak produktif dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan.

Bahlil mengungkapkan, salah satu strategi pembenahan tata kelola pertambangan yaitu, mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah atau tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Ia menuturkan, fakta banyak izin tersebut dikuasai oleh perusahaan yang berkantor di pusat, tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil.

"Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Sekarang, Pak Ketua DPD, banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya. Dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta," ujar Bahlil seperti dikutip, Selasa (2/12/2025).

Ilustrasi investasi sekotr pertambangan di Kaltim. [Ist]

Bahlil juga menekankan bahwa perbaikan tata kelola tidak bisa dilepaskan dari aspek keberlanjutan ekologis.

Berbekal pengalamannya sebagai mantan pengusaha yang pernah berkecimpung di sektor pertambangan dan perkayuan, ia memahami betul dinamika di lapangan.

Namun, sebagai pejabat negara, ia mengingatkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan alam secara membabi buta.

"Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita," imbuhnya.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2015-2019 ini menyadari bahwa penerapan standar lingkungan yang ketat pasti akan menimbulkan dinamika dan tantangan baru bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Tambang Emas dan Batu Bara yang Beroperasi di Sumut, Aceh, Sumbar

Meski demikian, ia meminta semua pihak menerima konsekuensi tersebut sebagai pilihan mutlak untuk melestarikan alam. Pertumbuhan ekonomi dan investasi tetap menjadi target, namun tidak boleh menihilkan tanggung jawab ekologis.

"Ke depan, berdasarkan pengalaman yang belum baik, kita harus menyempurnakannya. Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita," tambah Bahlil.

Di sisi lain, perbaikan tata kelola ini juga mencakup aspek keadilan sosial bagi pengusaha daerah. Bahlil bilang mekanisme lama yang rumit sering kali membuat pengusaha lokal kesulitan mendapatkan akses legal, sementara pengusaha pusat dengan jaringan kuat lebih mendominasi.

Hal inilah yang memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya alam.

"Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun keadilan sosial akan sulit kita wujudkan. Atas dasar pengalaman saya sebagai mantan pengusaha daerah yang merasakan sakitnya berjuang di Jakarta, diputar-putar, diminta syarat A, syarat B, syarat C, betapa susahnya," bebernya.

Sebagai langkah konkret perbaikan tata kelola pertambangan, Bahlil melaporkan, pemerintah telah merampungkan revisi regulasi, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri. Regulasi baru ini memberikan jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang tanpa harus melalui mekanisme tender yang memberatkan.

Load More