-
Permentan 33/2025 wajibkan 36 indikator tenaga kerja untuk sertifikasi ISPO.
-
Perlindungan anak dan pekerja perempuan jadi fokus utama keberlanjutan sawit.
-
69% anggota GAPKI sudah tersertifikasi ISPO, kampanye pekerja anak dinilai keliru.
Suara.com - Industri kelapa sawit kini memasuki fase pengawasan ketenagakerjaan yang jauh lebih ketat setelah Kementerian Pertanian menetapkan Permentan 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) sebagai payung hukum baru.
Regulasi ini mengikat seluruh perusahaan sawit untuk memenuhi 5 kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan, termasuk larangan pekerja anak, kesetaraan gender, hingga perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan sawit kini harus mencerminkan kontribusi terhadap 17 tujuan SDGs. Kinerja ketenagakerjaan akan berpengaruh langsung pada hasil audit ISPO, apalagi Bappenas telah mengaitkan standar SDG’s dengan penilaian pembangunan nasional.
Menurut Baginda, penguatan aspek ketenagakerjaan bukan sekadar memenuhi tuntutan global, tetapi kebutuhan domestik. Indonesia memiliki 9,6 juta pekerja langsung dan 7–8 juta pekerja tidak langsung di sektor sawit, dengan sedikitnya 50 juta jiwa bergantung pada ekosistem ini. Sawit pun menyumbang 3,5% PDB dan menopang ketahanan energi melalui program B40 dan rencana B50.
Meski demikian, ia mengakui persisten adanya tantangan lapangan seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, kesenjangan upah, keterbatasan APD, belum meratanya fasilitas penitipan anak, serta akses kesehatan yang tidak seragam. Isu pekerja anak juga kerap muncul akibat salah persepsi ketika anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah.
“Namun perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun,” tegas Baginda dalam sebuah diskusi di Kementerian Pertanian awal pekan ini.
Sejumlah pemangku kepentingan industri sawit menilai, perlindungan anak dan pekerja perempuan kini menjadi prioritas utama perusahaan besar. Banyak fasilitas perkebunan telah setara dengan standar kantor di kota besar, seperti ruang laktasi, posyandu, layanan kesehatan, PAUD, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).
Ketua Forwatan, Beledug Bantolo, menilai isu humanisme masih kurang mendapat perhatian publik, terutama terkait beban ganda perempuan dan belum meratanya fasilitas penitipan anak. Di sisi lain, tantangan seperti penyitaan lahan dan stigma pekerja anak masih perlu diluruskan.
Peneliti Utama BRIN, Delima Hasri Azahari, menegaskan bahwa banyak temuan “pekerja anak” berasal dari kesimpulan keliru pihak eksternal. Ia mendorong penguatan fasilitas lapangan, termasuk klinik kebun 24 jam dan sanitasi di sekitar perkebunan. “Kerangka hukum sudah kuat, implementasinya yang perlu diperketat melalui audit,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingin Kelapa Sawit Tetap Jadi Tulang Punggung Industri Indonesia
Dari sisi pelaku usaha, GAPKI menegaskan bahwa 758 perusahaan anggotanya telah menjalankan program perlindungan pekerja—mulai dari APD, pelatihan K3, posyandu, ruang laktasi, hingga RP3. GAPKI juga menyatakan isu upah perempuan tidak akurat karena perbedaan lebih banyak terjadi akibat pilihan jam kerja, bukan diskriminasi. “Kalau karyawan tetap, upahnya sama,” tegas Marja Yulianti dari GAPKI.
GAPKI juga menyebut isu pekerja anak sering digunakan sebagai kampanye hitam terhadap industri sawit. Saat ini 69% perusahaan anggota GAPKI telah tersertifikasi ISPO, menandakan peningkatan signifikan terhadap perlindungan anak dan perempuan.
Dari sisi pemberdayaan, Solidaridad Indonesia menilai bahwa penguatan peran perempuan petani dan pekerja merupakan investasi strategis mewujudkan sawit bebas pekerja anak. Studi UNICEF dan PAACLA menunjukkan bahwa formalisasi pekerja perempuan menjadi tenaga kerja berkontrak adalah intervensi paling efektif memutus rantai pekerja anak, jauh lebih kuat daripada sekadar larangan.
“Kami percaya ketika perempuan memiliki akses setara terhadap sumber daya dan hak, stabilitas ekonomi keluarga meningkat, dan risiko anak ikut bekerja di kebun menurun,” ujar Edy Dwi Hartono, Solidaridad Indonesia.
Dengan Permentan 33/2025, seluruh perusahaan sawit kini wajib memenuhi standar ketenagakerjaan secara menyeluruh. Regulasi ini menandai era baru ISPO: lebih ketat, lebih berorientasi pada SDGs, dan semakin menekankan perlindungan anak serta pekerja perempuan sebagai fondasi sawit berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus