- Pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tahun 2014 bertujuan penataan ruang provinsi.
- Keputusan tersebut didasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 673/2014 untuk mengakomodasi pemekaran wilayah dan usulan daerah.
- Alokasi lahan hasil perubahan peruntukan itu ditujukan bagi pemukiman, fasilitas publik, dan lahan garapan masyarakat.
Suara.com - Polemik terkait pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang terjadi pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat.
Namun berdasarkan dokumen resmi, kebijakan tersebut diklaim berkaitan dengan penataan ruang provinsi, bukan pemberian izin konsesi sawit kepada korporasi.
Informasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 yang ditandatangani Zulkifli Hasan pada 2014.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perubahan yang dilakukan merupakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Eks Sekjen Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan kebijakan itu tidak berkaitan dengan pemberian izin perkebunan.
"Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten," ujarnya seperti dikutip, Minggu (7/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan respons pemerintah pusat terhadap usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota.
Aspirasi masyarakat turut menjadi bagian dari pertimbangan, terutama terkait kebutuhan akan kepastian ruang untuk pembangunan kawasan pemukiman dan fasilitas publik.
Rincian peta dalam lampiran SK juga menunjukkan bahwa area yang dilepaskan status kehutanannya dialokasikan untuk tiga kebutuhan utama, pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat.
Baca Juga: Zulhas Wajibkan Bahan MBG dari Usaha Rakyat hingga Percepat SPPG di Daerah 3T
Untuk pemukiman, kebijakan itu mencakup kawasan desa, kecamatan, dan wilayah perkotaan yang telah mengalami kepadatan penduduk.
Sementara untuk fasilitas sosial dan umum, area tersebut meliputi infrastruktur seperti jalan provinsi dan kabupaten, sekolah, rumah ibadah, serta rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas kawasan berstatus hutan.
Adapun lahan garapan masyarakat meliputi area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun.
Hadi juga merinci bahwa revisi tata ruang tersebut berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992. Dalam prosesnya, Tim Terpadu (TIMDU) merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas lebih dari 2,7 juta hektare. Namun keputusan final lebih kecil dari rekomendasi tersebut.
"Namun berdasarkan management authority Menhut hanya menetapkan seluas 1.6 jt Ha untuk Tata Ruang Provinsi, (bukan untuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten, infrastruktur)," imbuhnya.
Menurut Hadi, keputusan itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanpa revisi tata ruang, warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap menempati kawasan hutan secara ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
LPS Ungkap Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Macet
-
Emiten PPRE Perkuat Strategi Branding untuk Dongkrak Daya Saing
-
OJK Permudah Izin Usaha Pergadaian, Apa Saja yang Berubah?
-
Strategi BRI Perkuat Bisnis Bullion dan Layanan Emas: Bagian Transformasi BRIVolution Reignite
-
Turun Dibanding Oktober, Uang Beredar per November 2025 Tembus Rp 2.136,2Triliun
-
Analis Proyeksikan Kinerja BBTN Moncer di 2025, Target Harganya Tembus Segini
-
Strategi Sun Life Dongkrak Penetrasi Asuransi RI
-
Jadwal Seleksi PCAM dan MLE OJK, Berkas Administrasi dan Tes Potensi Dasar
-
Update Harga BBM Shell yang Resmi Stok Tersedia Mulai Hari Ini
-
Utang KUR Petani Terdampak Bencana Dihapus, Prabowo Janji Rehabilitasi Lahan